Nasional

Masih Ada Sisa Kuota, Ditjen PHU Siapkan Upaya Terakhir Pelunasan BPIH

Jakarta (Pinmas) —- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H tahap kelima akan ditutup hari ini, Jumat (05/09), pukul 15.00 waktu setempat. Sementara data jamaah yang melunasi sampai dengan kamis (04/09) sore berjumlah 154.914 dari total kuota 155.200. Artinya, kuota jamaah haji tahun ini masih tersisa 284.

Jika sampai sore ini kuota jamaah haji Indonesia belum terisi semua, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan kalau Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menyiapkan upaya terakhir.

Dikatakan Ahda Barori bahwa seluruh kuota haji yang berjumlah 155.200, sebenarnya sudah terisi semua. Hanya disebabkan ada jamaah yang sudah melakukan pelunasan pada tahap sebelumnya batal berangkat karena wafat, sakit, dan lainnya, kuota tersebut menjadi kosong dan harus diisi kembali oleh jamaah pada urutan selanjutnya.

“Sebenarnya kuota yang 155.200 itu sudah terisi semua. Karena yang melunasi sudah lebih dari jumlah itu, 155.280. Hanya saja dari yang melunasi tahap 1 dan 2 ada yang batal karena wafat dan lain-lain,” terang Ahda Barori kepada kontributor Pinmas, Jumat (05/09).

Meski demikian, Ahda Barori menegaskan bahwa sesuai arahan Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Dirjen PHU Abdul Djamil, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus berusaha agar seluruh sisa kuota yang ada bisa terserap. Apalagi proses pengurusan visa calon jamaah haji juga masih memungkinkan.

Sehubungan itu, Ahda mengakui bahwa Dirjen PHU telah melakukan upaya terakhir dengan mengeluarkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi. “Kita ingin porsi terserap semua, waktu masih memungkinkan untuk proses visanya, sehingga kita berkirim surat tanggal 4 untuk mengoptimalkan pengisian sisa porsi,” terang Ahda Barori.

Ahda menjelaskan bahwa surat edaran Dirjen PHU itu menegaskan bahwa jika pada saat terakhir pelunasan tahap kelima, masih terdapat sisa kuota, maka dilakukan upaya terakhir. Upaya terakhir dimaksud adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan cara penyiapan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dan siap melunasi.

Adapun ketentuan pengisian cadangan jamaah haji, harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

1. Jamaah lansia, yaitu berumur 75 tahun ke atas per 1 September 2014 dan sudah mendaftar minimal pada 2 Maret 2014. Adapun untuk pendampingnya, minimal sudah mendaftar pada 11 Juni 2013;

2. Jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap sebelumnya;

3. Penggabungan suami/istri, dengan ketentuan nomor porsi suami/istri sudah lunas dan pendamping suami/istri telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013;

4. Penggabungan anak/orang tua, dengan ketentuan nomor porsi anak/orang tua sudah lunas dan pendamping anak/orang tua telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.

“Kanwil kita minta agar segera mengirimkan daftar calon jamaah haji yang memenuhi criteria di atas sebagai cadangan yang keberangkatannya tergantung pada ketersediaan sisa kuota dan parameter yang telah ditentukan selambat-lambatnya Senin (08/09) depan,” tegas Ahda Barori. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua