Nasional

Majmuah Ingkari Kesepakatan, Tagihan Dikurangi 300 Riyal

Jeddah (Pinmas) – Masih terkait dengan permasalahan penempatan perumahan jamaah calon haji Indonesia yang ditempatkan di luar area Markaziyah, ditengarai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh para penyedia layanan akomodasi (majmuah) di Madinah.

Sebelumnya telah ditandatangani bersama kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan majmuah di Madinah pada tanggal 28 Agustus 2014. Kesepakatannya meliputi kesanggupan untuk menurunkan biaya sewa tanpa mengurangi layanan kepada jamaah dan akan menempatkan jamaah calon haji Indonesia tidah jauh dari Masjid Nabawi.

Demikian dijelaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, setelah mengikuti rapat koordinasi di kantor Teknis Urusan Haji Indonesia Jeddah, Selasa (16/9) sore.

“Saat itu tidak ada satu majmuah pun yang menyampaikan keberatan dan masalah yang mereka hadapi,” kata Sri Ilham“Semuanya diikat dalam perjanjian yang disaksikan banyak pihak, bahkan ada rekaman videonya,” tambah Sri Ilham.

Dalam surat perjanjian itu dijelaskan apabila disuatu waktu dan keadaan tertentu majmuah tidak dapat memenuhi kewajibannya dan menempatkan jamaah di luar markaziah, maka tagihan mereka akan dikurangi 300 riyal per jamaah.

Sepuluh majmuah yang mendatangani kontrak antara lain Zuhdi, Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarak, Andalus, Said Makki, Manazil Mukhtarah, Manazili dan Mawaddah. Semuanya telah bersedia menurunkan biaya sewa layanan dari 675 riyal (sekitar Rp2 juta) menjadi 550 riyal (Rp1,7 juta), dan paling tinggi 585 riyal (Rp1,8 juta) selama jamaah melaksanakan arbain 8,5 hari.

“Karena itu saya menduga ada faktor kesengajaan, sebab informasi ketidakmampuan mereka menempatkan jamaah di wilayah markaziah baru disampaikan di jam-jam terakhir kedatangan jamaah di Madinah,” Lanjut Sri.

Berbagai alasan dikemukakan para majmuah, antara lain menyangkut perluasan Masjid Nabawi sehingga hotel-hotel di sekitar Nabawi dihancurkan. Ada juga hotel yang fasilitas listriknya dicabut. Alasan lain, sebagian hotel belum mendapat tasrikh dari baladiyah Madinah yang memperketat pemberian izin paska kebakaran dua hotel setahun lalu.

Untuk membuktikan alasan majmuah, pemerintah Indonesia telah melakukan konfirmasi kepada muassasah adila, lembaga yang mengurus perumahan di Madinah. Sebagian alasan memang ada yang benar, namun banyak yang tidak bisa diterima.

Awalnya hanya satu majmuah yang menyatakan tidak mampu menyediakan layanan di wilayah markaziah, ernyata belakangan sembilan majmuah menyatakan tidak Sanggup juga. Hanya satu majmuah yang sampai akhir sanggup menyediakan layanan sesuai kontrak yaitu Zuhdi. (mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua