Nasional

Mahfud MD; Penyelenggaraan Haji Harus Tetap Dipegang Pemerintah

Jakarta(Pinmas) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD SH mengatakan penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji harus tetap dipegang oleh pemerintah, karena jika diswastakan akan berdampak luas. Kondisi itu juga berpotensi kalangan umat Muslim dengan ekonomi terbatas yang rajin menabung dengan susah payah bakal tak bisa menunaikan ibadah haji. Hal itu adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah lah yang harus melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji. Jika ada kelemahan sistem, itu yang harus diperbaiki, bukan dikomersialkan urusan ibadah haji itu karena melibatkan umat Muslim yang demikian banyak, kata Mahfud MD dalam seminar menyambut Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama di Jakarta, Rabu.

Seminar tersebut bertemakan "Memperteguh Komitmen Kementerian Agama dalam Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik dan Bersih". Hadir selain Menteri Agama Suryadharma Ali, juga Wakil Menteri Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar MA, Ketua KPK Dr. Busyro Muqoddas SH.M. Hum, Prof. Dr. Ryaas Rasyid MA dan Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar. Daftar tunggu pergi haji saja sampai kini sudah mencapai hampir 12 tahun.

Belum lagi kemampuan memberangkatkan, yang diperkirakan maksimal 221 ribu orang setiap tahun. Ia menegaskan pelayanan penyelenggaraan haji adalah tugas negara. Jika dilakukan swasta, tentu hanya yang kaya saja dapat menunaikan ibadah haji. Tugas negara selain melindungi rakyat juga memberikan pelayanan di dalamnya, termasuk seluruh kebutuhan di dalamnya. Jika ada yang merasa kecewa terhadap penyelenggaraan ibadah haji, jangan lantas mengalihkan ke swasta."Ini harus mati-matian dipertahankan, " ia menegaskan.(ant/ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua