Nasional

Lagi Jamaah Non Kuota Terlantar di Bandara

Jeddah (Pinmas) – Ada lagi Jamaah Calon Haji Non Kuota terlantar selama lima jam di plaza kedatangan E-2 Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Kamis (26/9) malam.

Rombongan jamaah yang berjumlah 26 orang tiba di bandara pukul 19.00 WAS dengan menggunakan atribut ‘Warung Visa Group’. Mereka baru diberangkatkan ke Makkah, Jumat (26/9) pukul 00.15 WAS bersama dengan 15 jamaah haji Indonesia yang berangkat dari Thailand.

Jamaah warung visa ini menunggu di plaza kedatangan bersama dengan jamaah calon haji dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi. Namun saat jamaah PIHK berangkat menuju Makkah, jamaah warung visa yang sudah berpakaian ihram ini belum juga diberangkatkan. Mereka terlihat kelelahan, beberapa diantaranya memilih tidur-tiduran di kursi panjang yang tersedia di plaza.

Kepala Seksi Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Daerah Kerja Jeddah, Cecep Nursyamsi menjelaskan bahwa 26 jamaah haji tersebut termasuk kategori jemaah haji non-kuota. “Visa haji yang mereka terima tidak terdaftar di Kementerian Agama dan tidak mengenakan gelang khusus jamaah,” Kata Cecep.

Indikator lain, rombongan jamaah ini tidak ada pihak yang menghandle saat tiba di bandara King Abdul Aziz Jeddah meskipun mereka didampingi oleh dua orang dari perusahaan travel. “Mereka membayar general service haji dengan draft cheque yang dikeluarkan salah satu bank sebesar US$277,” kata Cecep.

Cecep juga menjelaskan bahwa 26 jamaah ini berangkat bersama perusahaan travel haji bernama Warung Visa Group, beralamat di Jalan Sang Timur No. 84, Kebon Jeruk, Jakarta, dengan nomor HP: 085855888129. “Perusahaan travel haji yang mengantarkan mereka ini belum terdaftar di Kemenag,” lanjutnya.

Direncanakan 26 jamaah ini akan menginap di Hotel Nozul selama berada di Kota Mekah dan Hotel Salhiyah saat di Madinah. Kedua hotel ini, sebenarnya bukan termasuk kategori hotel yang terkenal atau sering menjadi lokasi pemondokan jemaah haji khusus. Dan saat Armina mereka tidak mendapatkan maktab khusus seperti jamaah regular maupun jamaah PIHK. (mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua