Nasional

Kuota Haji Itu Untuk Siapa?

Jakarta (Pinmas) —- Kuota jamaah haji regular Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. Kuota ini terdiri dari 154.049 jamaah haji dan 1.151 petugas haji daerah.

Lantas, siapakah jamaah haji yang berhak untuk mengisi kuota haji regular ini?

Kepada pers, Senin (09/06), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Abdul Djamil menjelaskan bahwa kuota haji diperuntukan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota Provinsi atau Kabupatan/Kota tahun 1435H/2014M dengan ketentuan:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji;

2. Telah berusia 18 tahun atau telah menikah;

3. Jamaah lunas tunda tahun 1427H/2006M, 1428H/2007M, 1429H/2008M, 1430H/2009M, 1431H/2010M, 1432H/2011M, 1433H/2012M dan jamaah lunas tunda pemotongan 20% pada tahun 1434H/2013M;

Namun, lanjut Abdul Djamil, ketentuan di atas bisa dikecualikan bagi jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tapi akan memahrami isteri, anak kandung, dan/atau orang tua kandung, serta menjadi pembimbing ibadah haji sepanjang nomor porsinya masuk alokasi kuota 1435H/2014M.

Abdul Djamil juga mengatakan bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular 1435H/2014M akan dimulai pada 11 Juni – 9 Juli 2014. Untuk itu, para jamaah haji yang sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk pemberangkatan haji tahun ini harus segera bersiap untuk melakukan pelunasan. (mkd/mkd)

__________

Respon terkait berita ini silahkan disampaikan melalui @Kemenag_RI dengan #Haji

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua