Nasional

KUII ke-VI, Banyak PR Yang Belum Diselesaikan

Jakarta (Pinmas – Berbagai kejadian teror dan berbagai kejadian ekstrim yang mengatas namakan Islam, dan sebagian lagi terus terjebak pada perdebatan hubungan agama dan negara yang tidak kunjung selesai, menjadikan umat Islam Indonesia kurang memaksimalkan peran dalam kesejahteraan kehidupan berbangsa. Belum lagi akhir-akhir ini masih marak munculnya aliran dan paham keagamaan sempalan atau bermasalah yang acap kali merusak ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathniyah, dan ukhuwwah basyariyyah.

“Kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan terkait hal ini, khususnya hubungan internal umat Islam, seperti masalah Ahmadiyah, Syi’ah Sampang, Aliran bunda di Bekasi, dan beberapa aliran paham yang mengatas namakan tarekat tertentu atau keyakinan yang dinilai menyimpang lainnya,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin saat menyampaikan sambutannya pada malam ta’aruf pra pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VI di Yogyakarta, Minggu (8/2) malam.

Menag memberi contoh adanya fenomena paham yang menetapkan Pancasila dikatakan thogut, hormat bendera haram, dan demokrasi haram. Akibatnya, ujar Menag, umat Islam Indonesia seperti terkungkung dengan permasalahan sendiri dan tidak berkembang ke arah yang lebih kuat dengan kehidupan masyarakat dengan budaya dan tradisi yang baik.

Oleh karena itu, pada kongres Umat Islam Indonesia ke-VI yang mengambil tema “Penguatan Peran Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya Umat Islam Untuk Indonesia yang Berkeadilan dan Berperadaban” Menag minta harus ada keberanian melakukan penguatan politik umat Islam Indonesia dengan memberikan status teologis terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai bagian dari komitmen ke-Indonesiaan.

“Hal tersebut penting dilakukan, karena saat ini mestinya umat Islam Indonesia tidak lagi berada pada situasi perdebatan hubungan agama dan negara, apalagi mempersoalkan hubungan antar internal umat Islam, sehingga penguatan peran umat Islam di Indonesia dalam berbagai sektor baik politik, ekonomi dan sosial budaya dapat ditingkatkan demi mencapai tahap kemajuan Indonesia yang lebih nyata,” ujar Menag.

Dikatakannya, dengan pemberitahuan status teologi tersebut diharapkan umat Islam Indonesia mempunyai dasar yang kuat sekaligus menghilangkan keraguan untuk terus berjihad dan menguatkan perannya dalam berbagai sektor di negara Indonesia.

“Pemberian status tersebut juga penting dikakukan mengingat berbagai perkembangan tafsir atas Islam berujung pada ekstrimisme dan radikalisme yang dibawa oleh kelompok Islam literal,” tutur Menag. (dm/dm).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua