Nasional

KPK dan Pemerintah Susun Modul Pendidikan Anti Korupsi

Jakarta (Kemenag) --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, dan civitas akademika perguruan tinggi menyusun modul atau pedoman pendidikan anti korupsi (PAK). Penyusunan modul ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Semiloka Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi untuk Mahasiswa di Jakarta, Rabu (05/04).

Hadir dalam kesempatan ini, perwakilan dari Kemenristek Dikti, serta beberapa akademisi perguruan tinggi. Adapun utusan Kementerian Agama yang hadir adalah Mahrus El Mawa, Fatkhu Yasik dan Ruchman Basori dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Khamami Zada, Maksum dan Imam Machali mewakili Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Selain itu, tampak hadir juga jajaran Deputi Dikyanmas KPK Disn Rahmawati, Dotty Rahmatiasih, Erlangga kharisma, Wuryono Prakoso. Ada juga para akademisi dari UGM, ITB, Unsoed, UII, dan perguruan tinggi lainnya.

Deputi Pencegahan Direktorat Dikyanmas (Pendidikan dan Layanan Masyarakat) KPK Masagung Dewanto mengatakan keterlibatan kalangan perguruan tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting, terutama dalam upaya pencegahan (preventif). Menurutnya, KPK sudah menyusun buku ajar pendidikan anti korupsi dan ke depan diharapkan dapat dilakuka pengembangan pembalajaran PAK di kampus.

Fasilitator dari Universitas Paramadina, Asriana Issa Sofia mengatakan, Pembelajaran Anti Korupsi di kalangan PT dapat diimplementasikan melalui kegiatan orientasi kampus dan pembekalan kelulusan. Selain itu, pembelajaran juga bisa dilakukan melalui mata kuliah khusus PAK atau masuk dalam sub pokok bahasan mata kuliah lain seperti civic education, pancasila, hokum, pendidikan agama Islam dan lain sebagainya.

FGD PAK menghasilkan bahan penyusunan modul/panduan PAK yang mencakup: tujuan, konten, metode, serta durasi pembalajaran PAK. Outputnya adalah draf utuh pembelajaran PAK untuk orientasi mahasiswa baru dan pembekalan kelulusan sarjana.

Salah satu peserta yang Dosen Paramadina Jakarta Yusuf Kurniadi memandang perlu membekali mahasiwa menjelang lulus tentang meredefinisi kekayaan untuk memulai mengerti apa itu kekayaan. Kekayaan mestinya dipahami tidak saja berhubungan dengan material, namun lebih dari itu adalah kesehatan, keluarga yang baik dan teman yang mendorong ke arah kebaikan.

Sementara dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta KHamami Zada berharap adanya pencegahan korupsi melalui PAK, akan memunculkan kesadaran baru di kalangan civitas akademika untuk menghindari sejak dini prilaku koruptif seperti plagiarisme, absen fiktif, membolos, nyontek, dan lain-lain. (Ruchman Basori/mkd/mkd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua