Nasional

Konsolidasi Laporan Keuangan Kemenag untuk Meraih WTP Penuh

Jakarta (Pinmas) - Sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan tentang multi DIPA, sistem dan mekanisme Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) untuk tahun 2012 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Metode penyampaian laporan saat ini yang dilakukan oleh Biro Keuangan, dimulai dari satker-satker yang kecil kemudian ke satker utama kanwil, dan kanwil menyampaikan sesuai programnya ke masing-masing unit eselon I, dimana sebelumnya, biro keuangan menerima laporan dari kanwil, sekarang kanwil itu melaporkan ke masing-masing unit eselon I. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Keuangan H. A. Fauzan Harun diisela-sela kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah dan Eselon I Kementerian Agama Tahun 2012 yang diselenggarakan di Jakarta (7/2).

Mekanisme dan metode laporan semacam ini, terkendala oleh keterbatasan SDM terutama di satker daerah, sehingga mereka belum siap dan belum memahami, oleh karena itu Biro Keuangan melakukan konsolidasi dan koordinasi secara intensif, terlebih saat ini masih dalam masa transisi. Unit Eselon I, yang mestinya kita andalkan membuat laporan tepat waktu, ternyata pas waktunya belum terlaksana ujarnya. Lebih lanjut, Fauzan Harun menyampaikan, Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan ini, disesuaikan dengan kebijakan Kemenkeu, bahwa DIPA saat ini perprogram, tidak lagi satu seperti dahaulu, Fauzan mengambil contoh kalau Bimas Islam, maka programnya Bimas Islam, maka mereka berhak menyusun laporan Bimas Islam, sehingga lebih terukur.

Dalam kesempatan lain, Syihabuddin Latief (Kabag Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan dan BMN), menambahkan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengkonsolidasikan data keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPAW) dengan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPAE), terus berlanjut UAPPA Eselon I dengan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran dalam hal ini dengan Biro Keuangan dan BMN. Disamping konsolidasi data, juga aspek lainnya seperti penyajian, pengungkapan, persyaratan laporan keuangan lain seperti rekening, penyelesaian perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta suplemen laporan keuangan lainnya yang harus dipenuhi. (dm)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua