Nasional

KIP Anugerahi UIN Sunan Gunung Djati Badan Publik Informatif 2023

UIN Bandung raih anugerah Keterbukaan Infornasi Publik

UIN Bandung raih anugerah Keterbukaan Infornasi Publik

Jakarta (Kemenag) --- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Penghargaan diserahkan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Rektor UIN Bandung Rosihon Anwar.

Ada 369 Badan Publik yang mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi No 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, mengatur bahwa ada lima kualifikasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, yaitu: a) Informatif (97-100), b) Menuju Informatif (80-96), c) Cukup Informatif (60-79), d) Kurang Informatif (40-59), dan e) Tidak Informatif (<39).

Sebanyak 139 badan publik meraih kualifikasi tertinggi, yaitu Informatif. Tiga di antaranya adalah Kementerian Agama, UIN Walisongo Semarang, dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

"Kita mendapatkan kategori Perguruan Tinggi Informatif, hanya 2 dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang berhasil mencapai predikat ini. Penghargaan ini menjadi kado spesial di penghujung tahun untuk kampus tercinta," terang Rosihon Anwar, usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa, (19/12/2023). Ikut mendampingi, Wakil Rektor II selaku Ketua PPID UIN Bandung, Tedi Priatna.

"Semoga ini memacu kita untuk semakin terbuka dalam pengelolaan kampus sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi,” sambungnya.

Rektor mengapresiasi kinerja civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung khususnya para pengelola PPID, dalam mengawal keterbukaan informasi. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan amanah Undang Undang 14 tahun 2008 dapat dilaksanakan secara optimal.

"Budaya keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen bersama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong badan publik yang belum informatif untuk meningkatkan kinerja, utamanya terkait keterbukaan informasi. “Saya mengharapkan KIP terus mendorong badan publik yang belum informatif agar meningkatkan kinerja,” tandasnya.

Wapres mengatakan saat ini jumlah badan publik yang tergolong tidak informatif sejatinya sudah menurun dari 303 lembaga pada tahun 2018, menjadi 147 lembaga. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah badan publik yang tergolong informatif, juga meningkat dari 15 lembaga pada 2018, kini menjadi 139 lembaga.

Wapres mendorong badan publik yang tergolong belum informatif agar meningkatkan kinerjanya. “Kita berharap pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik,” tandasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua