Nasional

Ketua MK Mahfud MD: Korupsi di Birokrasi Masih Kuat

Jakarta (Pinmas) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD SH mengatakan korupsi di lingkungan birokrasi masih kuat, padahal berbagai jurus dan teori untuk membenahi birokrasi sudah dikeluarkan tetapi hingga kini tak ada perubahan. Menyerahkan amplop di bawah meja dan suap masih terjadi di lingkungan birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat pun tak bisa optimal, kata Mafud MD dalam seminar menyambut Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama di Jakarta, Rabu. Seminar itu mengusung tema "Memperteguh Komitmen Kementerian Agama dalam Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik dan Bersih". Sementara itu Menteri Agama Suryadharma Ali memberikan sambutan pada seminar tersebut.

Hadir selain Ketua MK, juga Wakil Menteri Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar MA, Ketua KPK Dr. Busyro Muqoddas SH.M.Hum, Prof. Dr. Ryaas Rasyid MA dan Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar. Korupsi bermunculan setiap hari. Jumlahnya cukup banyak, sementara kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat terbatas. Lantaran begitu banyaknya korupsi, ada pihak yang mempertanyakan kedudukan Pancasila dan UUD 45. Apakah ada yang salah, sehingga korupsi yang bersarang di birokrasi tak dapat diberantas. Karena itu, Mahfud MD sambil berkelekar di podium mengatakan seminar itu tak bakal menemukan hal baru dalam pemberantasan korupsi. Sebabnya ialah sudah banyak teori dikeluarkan namun hasilnya tak terlihat dalam pemberantasan korupsi.

"Termasuk apa yang saya katakan ini, tak ada yang baru," kata Mahfud, yang disambut tepuk tangan hadirin. Para pakar sudah mengeluarkan jurus dan teori untuk memberantas korupsi di lingkungan birokrasi. Bahkan buku baru antikorupsi pun sudah banyak. Namun menurut Ketua MK, semua itu juga belum cukup mengatasi korupsi. Karena itu, ke depan, perlu pembaruan dalam jajaran birokrasi untuk mengatasi korupsi, katanya. Ia mengatakan ada lembaga seperti MK dikesankan masih bersih dari korupsi. Termasuk KPK dan beberapa institusi lain. Itu terjadi bukan karena orangnya hebat, tetapi karena lembaga itu baru dan sistem birokrasinyapun baru. Sementara itu di kejaksaan dan kementerian berbeda.

Lembaga tersebut sudah lama dan dikesankan memiliki sistem birokrasi lama, berbelit, lama dan tak berpihak kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan.Kata kunci untuk mengubah itu semua, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, adalah melakukan pembaruan. Ia menceritakan bagaimana hebatnya China dan Afrika Selatan mengatasi korupsi. Awalnya negara melakukan pemaafan secara nasional bagi pelaku korupsi masa lalu. Setelah itu dilakukan, negara bersangkutan menerapkan hukuman keras terhadap pelaku korupsi, yaitu hukuman mati.Dengan cara itu, korupsi yang sudah menjadi bagian dari sistem bisa diberantas. Esensi dari birokrasi adalah pemerintah memberi pelayanan kepada rakyatnya. Rakyat tidak dijadikan budak dari birokrasi. Dengan cara itu, tentu ke depan, kedudukan Pancasila dan UUD 45 terkait dengan pemberantasan korupsi tidak dipertanyakan lagi. Sebab, ada ketegasan bahwa negara adalah melayani rakyat. (ant/ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua