Nasional

Keterlibatan Pemerintah dalam Sertifikasi Halal Akan Efektif

Keterlibatan Pemerintah dalam Sertifikasi Halal akan Efektif Jakarta(Pinmas)--Keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan sertifikasi halal akan efektif. Terutama memberikan jaminan perlindungan baik pihak produsen ataupun konsumen. Selain itu, kehadiran pemerintah tidak akan memperlambat birokrasi pengurusan sertifikat halal. Demikian disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. "Tidak akan hambat malah memperkuat,"kata dia Dengan dikeluarkannya label halal melalui pemerintah, kata Menag Suryadharma Ali, maka diharapkan secara otomatis tanpa keraguan bisa menjadi faktor pendukung utama untuk hidupnya indsutri makanan, minuman, dan obatan yang halal secara maksimal. Tak lain karena labelisasi halal mempunyai legitimasi kuat dari pemerintah. Dari kacamata hukum, sosok lembaga yang paling berwenang memberikan label itu adalah pemerintah. "Sebagai penyelenggara negara yang sah dalam ini tugasnya adalah Kemenag,"kata dia. Suryadharma mengatakan kendati dikelola pemerintah, independesi fatwa dijamin terjaga. Sebab, dalam ranah ini, instansi yang memiliki kewenangan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rekomendasi sertifikat halal hanya akan diperoleh melewati kajian dan pembahasan di komisi fatwa MUI. "Peran MUI tak bisa dinafikan karena telah berikan ketentangan batin bagi konsumen Muslim,"ungkap dia Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Rohadi Abdul Fatah, menegaskan kewenangan fatwa akan tetap berada di wilayah MUI. Sementara domain labelisasi dalam pandangan pemerintah, awalnya bersifat fity-fity. "Capnya ada dua diketahui Kemenag dan MUI,"ujar dia Rohadi menegaskan, konsep ini tak akan mengurangi kewenangan syari`i di MUI. Justru akan memberikan kekuatan hukum yang kuat untuk sertifikat yang dikeluarkan. Menanggapi kekhawatiran ketidakefektifan terkait keterlibatan pemerintah, pihaknya menegaskan justru dengan pemerintah terlibat maka sertifikasi halal akan lebih efektif. Terutama memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. Rohadi menambahkan masalah birokrasi dan administrasi bisa dirumuskan kemudian dalam pembahasan teknis. Apalagi, pembahasan rancangan undang-undang jaminan produk halal ( ruu JPH) masih akan dibahas lebih lanjut di DPR-RI. "Semua kemungkinan masih terbuka luas, intinya kita ingin yang terbaik,"kata dia.(rep/nashih)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua