Nasional

Kerukunan Harus Diperkuat

Jakarta (Pinmas)--Kerukunan umat beragama di Indonesia harus diperkuat melalui regulasi yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar kesepakatan. "Sementara itu, kesepakatan antarmajelis agama sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM), tinggal ditingkatkan. Mari kita dukung," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma`ruf Amin, dalam Pertemuan Pimpinan Ormas Islam tentang Kerukunan Umat Beragama, di Jakarta, Senin (17/1). Ma`ruf menegaskan, regulasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang berlaku sekarang tidak bersifat diskriminatif karena disepakati oleh majelis agama dan berlaku untuk seluruh agama. "Di sinilah umat beragama mesti mendudukkan dan menyamakan persepsi tentang kerukunan yang dimaksud.`` Dalam Islam, lanjut Ma`ruf, keberagaman agama adalah keniscayaan taaddud al-adyan, berbeda dengan pluralisme yang menganggap semua agama benar. Di samping itu, prinsip hidup berdampingan dan pola hubungan dengan non-Muslim perlu dipahami pula oleh agama lain agar tidak muncul kesan bahwa umat Islam intoleran. Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Slamet Effendy Yusuf, mengatakan, semua agama dituntut menaati peraturan pendirian rumah ibadah sebagaimana termaktub dalam PBM. Sebab, PBM adalah hasil kesepakatan semua agama dan bukan aspirasi MUI semata. Intoleransi, kata Slamet, juga tidak bisa dikaitkan dengan penolakan izin pendirian rumah ibadah.(nashih/rep)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua