Nasional

Kemenag Tidak Rekrut Pegawai Baru

Bogor (Pinmas) Kementerian Agama (Kemenag) tidak merekrut pegawai baru pada 2013 dan sesuai hasil rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi VIII DPR-RI beberapa waktu lalu, harus fokus menyelesaikan pegawai tenaga honorer katagori I dan II atau K1 dan K2. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Dr. H. Mahsusi pada Rapat Pembahasan Revisi DIPA 2013 Biro Kepegawaian Kemenag di Bogor, Senin malam (15/07).

Kemenag akan fokus menyelesaikan tenaga honorer K1 dan K2. Persoalan ini juga sudah dibahas di hadapan dewan pada 8 Juli lalu dan untuk itu pihaknya mengingatkan agar jajarannya mengedepankan aspek transparansi, adil dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan ke depan, kata Mahsusi. Pelaksanaan kebijakan pengangkatan tenaga honor di lingkungan Kemenag mengacu kepada peraturan perundangan yang ada, seperti peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honr menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Termasuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honor yang bekerja di lingkungan pemerintah, surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 03/tahun 2012 tentang data tenaga honor kategori I dan daftar nama tenaga honor kategori II. Kelompok Kategori I (K1) adalah tenaga honor yang bekerja pada instansi pemerintah yang dibayar oleh APBN/ABPN dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan K2 adalah tenaga honor yang bekerja pada instansi pemerintah yang dibayar oleh non-APBN/APBD dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Menurut data dari Kemenag, pendataan tenaga honor K1 dilakukan sejak Juli sampai 31 Agustus 2010.

Data yang terkumpul di lingkungan Kemenag secara nasional sejumlah 29.471 orang yang terdiri dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga teknis lainnya. Hasil pendataan tenaga honorer tersebut disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN & RB untuk verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian PAN & RB, BPKP, dan BKN. Sementara pendataan tenaga honorer K2 dilakukan mulai September sampai 31 Desember 2010. Data yang terkumpul di lingkungan Kementerian Agama sebanyak 60.276 orang yang terdiri dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

Hasil pendataan tenaga honorer K2 tersebut telah disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN - RB. Dampak dari tidak adanya rekrutmen pegawai baru ini, lanjut Mahsusi, adalah pihak Kemenag dihadapkan kepada persoalan kualitas sumber daya manusia atau SDM. Kendati demikian, Mahsusi berharap di jajarannya tetap dapat meningkatkan kinerja melalui sinkronisasi dengan unit-unit kerja lainnya. Dengan cara itu titik lemah dari beberapa unit bisa tertutupi. Pihaknya tidak merekrut tenaga outsourcing untuk mengatasi persoalan kualitas SDM itu, tetapi lebih mementingkan dan memprioritaskan tenaga pegawai yang ada. Karena itu, dalam rapat tersebut, Mahsusi mengingatkan jajarannya agar secepatnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan penyelesaian tenaga honor tersebut, melalukan up date data dengan sebaik-baiknya, termasuk menyiapkan konsep regulasi untuk Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Selain itu juga perlu melakukan penguatan kopetensi internal.

Hal ini sangat penting, jangan sampai seseorang yang duduk di bagian perencanaan tetapi tidak mampu menjelaskan bidang tugasnya. Untuk itu ia berharap seluruh bagian dari jajaran Biro Kepegawaian untuk segera menyusun program perencanaan berupa workshop. Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi VIII, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan melakukan uji publik terhadap data tenaga honorer K2 melalui website Kementerian Agama selama 21 hari, mulai 27 Maret sampai 16 April 2013. Selama periode uji publik tersebut, pihaknya menerima usulan dari satuan kerja dan individu tenaga honorer yang merasa memenuhi kriteria tenaga honorer K2 sebanyak 4.467 orang. Kemenag telah mengirimkan tambahan data tersebut kepada BKN dan Kementerian PAN dan RB. Kemenag masih menunggu kebijakan terkait usulan tambahan data tersebut untuk dimasukan ke dalam daftar nominatif tenaga honorer K2.

Terkait dengan prroses pengangkatan tenaga honorer K1, Bahrul Hayat menjelaskan, akan dilakukan setelah Kemenag menerima penetapan daftar nominatif tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB. Pengangkatan sebagai CPNS terhadap tenaga honorer K1 yang telah ditetapkan akan dilakukan pada tahun 2013. Sedangkan proses pengangkatan tenaga honorer K2 akan dilakukan melalui seleksi bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai daftar nominatif tenaga honorer K2 yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB. Pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS terhadap tenaga honorer K2 yang lulus seleksi akan dilakukan secara bertadap sesuai ketersediaan formasi. (ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua