Nasional

Kemenag Tetapkan Empat BPS Pengganti

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah menetapkan empat Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai bank pengganti beberapa bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH. Keempat bank tersebut adalah BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (09/06).Kementerian Agama pada akhir 2013 telah menetapkan tujuh belas bank sebagai BPS-BPIH. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah bank yang sebelumnya telah menjadi BPS-BPIH. Akibatnya, pada pelunasan tahun ini, ada beberapa bank yang awalnya melayani setoran BPIH, sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH.

Menurut Abdul Djamil, jamaah haji yang membayar BPIH pada beberapa bank yang sekarang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, dapat melakukan pelunasan pada BPS pengganti. BNI Syariah akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di Bank Jabar Banten, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta (DIY).

Bank Mega Syariah akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di Bank Bukopin. Bank Syariah Mandiri akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di BPD Kalsel, BPD Kaltim, dan BPD NTB. Sedangkan Bank Muamalat akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH ke BPD Sulselbar dan BPD Sultra.

17 BPS-BPIH

Tujuh belas bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH oleh Kementerian Agama terdiri dari enam Bank Umum Syariah dan sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah. Ketujuh belas bank itu merupakan hasil evaluasi dan verifikasi dari tiga puluh berkas pendaftaran dari bank calon BPS yang telah diseleksi sejak Juni hingga November 2013.

Keenam Bank Umum Syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Adapun sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua