Nasional

Kemenag Terbitkan PMA Penegerian Madrasah

Jakarta (Pinmas) —- Apa yang ditunggu-tunggu oleh madrasah selama ini, sudah terbit. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Ditemui di kantornya, Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan, menyambut baik terbitnya PMA ini. Pasalnya, sampai saat ini sudah ada sekitar 500 proposal penegerian madrasah yang masuk di Direktorat Pendidikan Madrasah untuk segera ditindaklanjuti.

Direktur Pendidikan Madrasah juga mengatakan, “PMA ini mengatur dua skema penegerian madrasah. Selama ini yang ada adalah madrasah swasta yang dikelola masyarakat dinegerikan oleh Pemerintah. Nah sekarang ditambah dengan skema pendirian madrasah baru yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang langsung berstatus negeri.”

Namun demikian, M. Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa proses penegerian didasarkan pada persyaratan yang sangat ketat. Ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kualitas madrasah yang berbasis kelembagaan.

“Hal terpenting dari PMA ini adalah persyaratan-persyaratan penegerian yang sangat ketat. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk peningkatan kualitas madrasah berbasis kelembagaan. Dalam hal penegerian madrasah misalnya, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara sebelum ditetapkan oleh Menteri agama,” jelas Nur Kholis.

“Selain itu, ada juga syarat lainnya yakni, penyelenggara madrasah yang akan dinegerikan wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama,” tambahnya.

(fila PMA 14 Tahun 2014, lihat: http://kemenag.go.id/file/file/ProdukHukum/hlvi1404188676.pdf)

(AF/HF/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua