Nasional

Kemenag Terbitkan PMA, Atur Penguatan Moderasi Beragama Lintas K/L dan Pemda

Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno

Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini memberi mandat kepada semua kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah untuk melakukan penguatan moderasi beragama.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama selaku leading sector menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 3 tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama.

Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno, Penguatan Moderasi Beragama merupakan upaya sistematis sehingga perlu ada dasar hukum yang mengatur mekanismenya. “Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang dan koordinasi antar K/L/D (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) terkait, PMA Nomor 3 Tahun 2024 ini bisa diterbitkan. Peraturan ini menjadi panduan dalam pelaksanaan PMB, termasuk pemantauan dan pelaporan yang akan dievaluasi presiden,” ujar Suyitno, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

PMA Nomor 3 Tahun 2024 menggarisbawahi beberapa poin penting. Pertama, Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini menetapkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi antara lembaga dan instansi terkait dalam penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.

“Berdasarkan pasal 2, PMB diselenggarakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan,” jelas Suyitno.

“Untuk memperkuat penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud, maka dilakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama,” sambungnya.

Kedua, Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. Sebagai upaya memastikan efektivitas kebijakan, peraturan ini menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kegiatan penguatan moderasi beragama. Laporan berkala akan menjadi instrumen penting untuk mengukur dampak program dan menyesuaikan strategi bila diperlukan.

“PMA Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan kewajiban pihak terkait untuk melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan penguatan moderasi beragama. Pelaporan ini menjadi instrumen transparansi yang membantu mendukung pertanggungjawaban dan memastikan akuntabilitas program,” papar Suyitno.

Koordinasi perlu dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan tahunan; merencanakan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; serta menyusun laporan capaian dan evaluasi penyelenggaraan PMB. Pemantauan dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan capaian penyelenggaraan PMB. Tujuan lainnya adalah mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan PMB.

“Evaluasi oleh Sekretariat Bersama dilakukan melalui pengkajian mengenai perkembangan capaian penyelenggaraan PMB. Selanjutnya pengukuran capaian dan dampak penyelenggaraan PMB,” sebutnya. Laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB diserahkan kepada Sekretariat Bersama sekali dalam enam bulan dan/ atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PMA Nomor 3 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam melanjutkan upaya penguatan moderasi beragama di Indonesia. “Dengan adanya dasar hukum ini, kami berharap masyarakat Indonesia dapat hidup dalam harmoni dan rukun, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan keberagaman,” pungkas Suyitno. (Diad)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Dewi Indah Ayu

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua