Nasional

Kemenag Terbitkan Izin Pendirian 10 PTKI Swasta

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyerahkan SK Izin Pendirian 10 PTKI Swasta. (foto: daniel)

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyerahkan SK Izin Pendirian 10 PTKI Swasta. (foto: daniel)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menerbitkan izin pendirian bagi 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta. Selain itu, Kemenag juga menerbitkan izin perubahan nama pada dua PTKI Swasta.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin berharap penerbitan izin ini akan meningkatkan akses dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Nasional perguruan tinggi. Menurutnya, saat ini APK pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah, berkisar 32%. Artinya, masih ada 68% anak-anak Indonesia yang tidak memiliki kesempatan belajar di Perguruan Tinggi (PT).

"APK Nasional kita masih kalah dari negara Tahiland yang mencapai 45%," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (17/04). Tidak hanya APK, Angkatan Kerja Nasional lulusan PTKAI juga baru mencapai 10%. Hal ini menujukan sisi lain dari daya saing bangsa yang juga masih rendah.

Untuk itu, arah pengembangan pendidikan tinggi ke depan tidak semata perluasan akses, tapi juga peningkatan mutu. Di hadapan Kopertais Wilayah II – XIII dan Ketua Yayasan PTKI swasta, Kamaruddin mengingatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019 mengamanatka pentingnya memberikan akses pendidikan yang berkualitas.

"Kebijakan pemerintah akan memberi prioritas pada akses pendidikan yang bermutu dan berkualitas," terang Kamaruddin.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini berpesan agar PTKI yang telah diberikan kesempatan menjalankan pendidikan untuk memikirkan mutu dan relevansinya. Jangan sampai, mahasiswa yang telah selesai kuliah atau lulus sarjana justru merasa bingung karena tidak memiliki kompetensi yang memadai. "Angka sarjana menganggur setelah menyelesaikan kuliahnya, sekarang mencapai 500 ribu," ujarnya.

"PTKI harus pandai-pandai membaca kebutuhan zaman anak-anak yang akan melanjutkan. PTKI tidak boleh terputus dari reality sosiety. Kampus bukan hanya tempat masyarakat cerdas, melainkan tempat masyarakat bersosialisasi," tambahnya.

Berikut ini 10 PTKI yang menerima SK izin pendirian:
1. STIT Mamba’ul Ulum (Jambi)
2. STEI Bina Muda (Bandung)
3. STIT Hidayatullah (Batam)
4. STIT Al Kifayah (Riau)
5. STIES Riyadul Jannah (Mojokerto)

6. STI Dakwah dan Komuikasi Islam Al Mardiyah (Pamekasan)
7. STI Al Qur’an Wali Songo (Situ Bondo)
8. ST Ekonomi dan Bisnis Islam Darusallam (OKI Sumsel)
9. STIT Nusantara (Bekasi)
10. STEI Haji Abdul Malik (Cikarang Barat)

Adapun dua PTKIS yang berubah nama:
1. STIA Al Ihya Kuningan menjadi Fakultas Ilmu Keislaman pada Universitas Al Ihya (Kab. Kuningan)
2. STAI Raden Rachnat Malang, emnjadi Fakultas Ilmu Keislaman pada Universitas Islam Raden Rachmat (Kab. Malang).
(daniel/mkd/mdk)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua