Nasional

Kemenag Siap Terapkan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2015

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama mulai tahun 2015 akan mulai menerapkan Laporan Keuangan Kementerian Agama Berbasis Akrual (LKKA Akrual). Hal ini dalam rangka meningkatkan tata kelola Keuangan Negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

Demikian disampaikan Sekjen Kemenag Nur Syam melalui siaran pers yang diterima kontributor Pinmas, Kamis (28/08).Dijelaskan bahwa penerapan LKKA Akrual ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Negara, khususnya untuk meningkatkan keandalan penyajian nilai hak dan kewajiban Kementerian Agama.

“Dengan LKKA Akrual akan menyesuaikan dengan International Best Practice dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara,” jelas Nur Syam.

Penerapan LKKA Akrual, tulis Nur Syam, juga akan menjadikan perhitungan biaya lebih akurat untuk mencapai suatu output tertentu sebagai dasar penilaian kinerja, dibandingkan jika hanya berdasarkan basis kas.

“Penerapan ini menjadi komitmen Kemenag untuk menyajikan aset di neraca menjadi lebih andal, karena adanya perhitungan beban penyusutan, amortisasi dan penyisihan piutang tak tertagih untuk dapat menyajikan aset sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value),” tambahnya.

Nur Syam juga menjelaskan bahwa persiapan atas penerapan laporan keuangan berbasis akrual ini sudah dilakukan oleh Kementerian Agama sejak 2013, diawali dengan penandatanganan Deklarasi Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada tanggal 12 September 2013 oleh Menteri Agama saat itu, pada acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013.

“Dalam deklarasi tersebut ditegaskan kesungguhan Kementerian Agama untuk menerapkan penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual selambat-lambatnya pada Laporan Keuangan 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,” terangnya.

Persiapan

Secara teknis, Kepala Biro Keuangan Syihabuddin Latief menjelaskan bahwa Kemenag telah melakukan persiapan dalam rangka implementasi Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual sejak dua tahun terakhir. Persiapan tersebut antara lain melalui penyiapan sarana prasarana, peraturan, dan sumberdaya manusia.

Menurutnya, ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola Keuangan Negara yang baik, bersih, dan transparan hingga pada akhirnya Kementerian Agama dapat mencapai opini laporan keuangan yang terbaik.

Sebagaimana diketahui, sejak memperoleh opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP) untuk yang pertama kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2011, Kementerian Agama berhasil mempertahankannya dua tahun berturut-turut, pada tahun 2012 dan 2013. Ke depan, Kemenag terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satunya adalah dengan menerapkan LKKA Akrual ini.

Adapaun beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain: pertama, menyiapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Kementerian Agama dan Modul Pelatihan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual;

Kedua, melakukan sosialisasi teknis penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan di Lingkungan Kementerian Agama; Ketiga, melakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi; dan keempat, melakukan Penguatan Sumber Daya Manusia melalui: Training of Trainers (ToT) tentang Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Agama Berbasis Akrual pada Kantor Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi. (pinmas/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua