Nasional

Kemenag Perlu Tempatkan Atase Agama

Jakarta(Pinmas)--Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengakui kehadiran atase agama di sejumlah negara sudah dirasakan perlu guna mengatur kebutuhan pernikahan, termasuk pengurusan akte kelahiran sebagai wujud kepedulian pemerintah. "Kita memang sudah memikirkan itu," kata Bahrul Hayat di Jakarta, Jumat, usai mewakili Menteri Agama Suryadharma Ali, menandatangani kesepakatan bersama delapan kementerian tentang percepatan kepemilikan akte kelahiran dalam rangka perlindungan anak. Bahrul menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan hal itu mengingat banyaknya warga Indonesia berada di luar negeri seperti Malaysia dan di sejumlah negara Timur Tengah. Kehadiran atase agama di sejumlah kantor konsul di sejumlah negara sudah dirasakan penting. Terlebih lagi jika melihat data Kementerian Luar Negeri. saat ini sekitar 3.294.565 warga negara Indonesia (WNI) menetap di luar negeri. Mereka tersebar di berbagai negara. Ada yang bekerja, sekolah, dan ada pula yang menikah dan menetap. Sebanyak 42 persen WNI itu tinggal di Malaysia dan 19 persen di Arab Saudi. Sebagian besar adalah tenaga kerja Indonesia (TKI). Yang perlu dicatat, sebagian WNI yang menetap dan tinggal di berbagai negara itu adalah umat Islam. Berdasarkan penelitian dan pendataan terhadap warga Indonesia yang melakukan akad nikah di sejumlah negara, ternyata banyak sekali yang tak memiliki buku nikah. Belum lagi pemenuhan hak anak atas akte kelahiran yang harus diberikan. Perlindungan Sebelumnya Menko Kesra Agung Laksnono menjelaskan bahwa pemberian akte kelahiran terhadap anak sangat penting. Anak membutuhkan perlindungan bukan saja disebabkan karena fisiknya masih lemah, tetapi dari aspek hukum pun demikian. Terlebih jika melihat kepentingan bangsa ke depan, anak butuh identitas jelas dan negara harus memberikan. Delapan Kementerian yang ikut menandatangani kesepakatan bersama itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kermenterian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Para menteri yang hadir dalam acara tersebut Mendiknas, Moh. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menko Kesra Agung Laksono, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, Menlu Marty Natalegawa dan kementerian lain yang diwakili para sekretaris jendralnya masing-masing. Pada sambutannya, Menko Kesra Agung Laksono mengingatkan bahwa anak harus hidup dan berkembang dengan perlindungan sebagaimana mestinya. Dan, sehingga pemerintah harus memberikan perlindungan pula yang salah satu wujudnya adalah memberikan akte kelahiran. Diakui untuk memberikan akte kelahiran tersebut masih ada tantangan berupa manipulasi identitas anak, masih ada anak dijadikan korban kekerasan dan perdagangan. Di sisi lain banyak orang tua tak paham akan pentingnya akte kelahiran. Sementara di berbagai daerah masih ada pembuatan akte kelahiran sebagai sumber pendapatan. Hal ini tak dapat dibiarkan karena pemberian akte kelahiran merupakan kewajiban pemerinah. Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menyatakan, tujuan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mensinergikan program maupun peran kementrian/lembaga masing-masing, untuk mempercepat dan memperluas pelaksanaan pemberian maupun penyediaan akte kelahiran bagi anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara wajib memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, sesuai UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia menyebutkan, sebanyak 50 juta dari 80 juta anak Indonesia belum memiliki akte kelahiran secara resmi. Hal itu berarti identitas anak berlum terlindungi. Akte kelahiran merupakan dokumen otentik yang bisa menjamin pemenuhan hak-hak dan status hukum anak. Negara wajib memenuhinya.(ant/es)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua