Nasional

Kemenag: Perlu Dikaji Dana Ziswaf Jadi Instrumen Pembiayaan Pembangunan Keagamaan

Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad

Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menilai perlu ada kajian regulasi terkait kemungkinan menjadikan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam.

Hal ini disampaikan Plt Sekjen Kemenag Prof Dr Abu Rokhmad, M.Ag saat memberikan sambutan pada pembukaan Zakat Wakaf Impact Forum yang berlangsung di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Forum ini diselenggarakan BPN Bappenas. Hadir Sestama Bappenas Teni Widuriyanti, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Amich Alhumami, Kepala Baznas Prof Noor Achmad, Kepala BWI Prof M Nuh, serta Pimpinan Lembaga Amil Zakat dan aktivis filantropi Islam.

Abu Rokhmad mendukung inisiatif Bappenas menggelar Zakat Wakaf Forum Impact. Posisi Bappenas sangat strategis karena bisa mengundang dan mengonsolidasikan semua Kementerian/Lembaga. Bappenas juga bisa menyediakan power bank yang besar supaya semua pihak terkait pengelolaan Ziswaf tidak kehilangan daya di semua situasi dan kondisi.

Menurut Abu Rokhmad, Kemenag sangat mendukung setiap terobosan dan inovasi dalam rangka mengoptimalkan tata kelola Ziswaf, tidak hanya pada aspek pengumpulan, tapi juga regulasi dan pemanfaatan agar berdampak pada pembangunan dan kemaslahatan.

"Salah satu terobosan yang penting mungkin pada soal pengumpulan, bagaimana bisa mencapai target, meski baru 41 triliun dari potensi yang mencapai 327 triliun," sebut Abu Rokhmad.

"Tapi, terobosan secara kebijkan juga bisa kita diskusikan kembali. Misalnya, dalam rangka untuk pembiayaan pembangunan nasional yang selama ini jenisnya rupiah murni, rupiah pendamping, hibah luar negeri, hibah dalam negeri dan lainnya, apakah bisa ditambahkan khusus untuk pembiayaan yang berhubungan dengan konteks keagamaan, missal madrasah, PTKI, dan KUA," sambungnya.

Dijelaskan Abu Rokhmad, saat ini sebagian KUA masih ada yang menempati tanah Pemda, tanah wakaf, dan tanah hibah. "Perlu ada terobosan regulasi, apakah pembiayaan yang berasal dari Ziswaf dapat diletakan dalam dokumen nasional yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik dengan target dan tata kelola yang akuntabel," tegasnya.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini menilai Zakat Wakaf Impact Forum sangat penting sebagai wadah diskusi sekaligus menguatkan sinergi. Abu Rokhmad berharap forum ini tidak sekedar menghasilkan rumusan teoritis, tapi juga langkah aksi nyata dalam konteks amal saleh.

"Kemenag siap melakukan apa saja, at all cost, agar Zakat Wakaf Impact Forum ini memberi manfaat dan dampak luar biasa bagi pembangunan kita," tandasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua