Nasional

Kemenag Percepat Penyelesaian Masalah KUA

Jakarta(Pinmas) - Kantor Urusan Agama (KUA) dengan tugas pokok pencatatan pernikahan, dihadapkan pada tantangan internal dan eksternal yang cukup berat. Data menunjukkan, 80% KUA melakukan tugas di hari libur, dihadapkan pada kondisi medan yang cukup berat seperti di pedalaman Kalimantan dan Papua, sementara sarana dan infrastruktur belum sepenuhnya tersedia. Masih terdapat KUA yang belum memiliki gedung. Jika pun ada gedung, jauh dari penilaian memadai dan sangat memprihatinkan karena banyak yang rusak. Bahkan tak sedikit KUA dengan status mengontrak. Padahal, keberadaan KUA menjadi penentu penilaian integritas nasional. Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil, pada acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Urusan Agama Islam di Gedung Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (14/03).

Hadir dalam acara ini Kakanwil Kementerian Agama dan perwakilan KUA Kecamatan se-Indonesia. Menurut Djamil, selama ini KUA belum memiliki alokasi anggaran yang ideal dikarenakan minimnya anggaran. Ditambah dengan adanya pemekaran wilayah, sudah barang tentu semakin menambah daftar antrian KUA yang perlu direvitalisasi. Di sisi lain, Djamil juga mengungkapkan tugas yang dihadapi KUA tidaklah ringan. Djamil mencontohkan, ada banyak penghulu yang menempuh perjalanan berjam-jam menuju tempat pernikahan. Medan yang berat, wilayah pelayanan yang luas dengan sarana sangat minim.

"Pada tahun 2013, Kementerian Agama telah mencanangkan revitalisasi KUA, mencakup perbaikan sarana, alokasi operasional KUA dan tunjangan bagi para penghulu. Nah, ini tentu tidka bisa lakukan serentak, namun akan bertahap mulai tahun 2014," tegas Djamil. Sementara itu, Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat menegaskan, pihaknya kini fokus dalam mewujudkan akuntabilitas KUA. Bahrul menegaskan, ada tiga bidang tata kelola KUA yang baik, yaitu perbaikan administrasi umum, administrasi khusus (pencatatan nikah,absesi buku nikah),dan administrasi tata kelola keuangan. "Kita akan mewujudkan KUA yang profesional, transparan dan akuntable. Nah, jika ini terwujud maka pelayanan masyarakat akan optimal" tegas Bahrul.

Senada dengan Bahrul, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin menegaskan, KUA akan diberikan alokasi anggaran yang ideal, termasuk anggaran bagi para penghulu yang bertugas melakukan pencatatan pernikahan di hari kerja dan di luar kantor. Menurut Jasin, 90% pernikahan dilakukan di hari libur. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan menutup pintu munculnya gratifikasi, pihaknya bersama Sekretariat Jenderal Kemenag, Ditjen Bimas Islam dan Kementerian Keuangan telah menyusun rancangan anggaran KUA dan penghulu.

"Kita sudah desain untuk penghulu yang bertugas di hari libur dan luar kantor, kita sediakan transport dan jasa profesi. Dan untuk setiap KUA kita standarisasi berdasarkan tiga tipologi, yaitu KUA tipe A, B dan C," ujar Jasin. Jasin menambahkan, jasa profesi diberikan karena para penghulu yang tugas utamanya melakukan pencatatan pernikahan, terkadang harus juga memberikan khutbah nikah atau menjadi wali. Dengan adanya anggaran ideal ini pihaknya berharap meningkatnya kinerja dan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat. Dan di sisi lain, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran tambahan untuk biaya penghulu. (jeje-Bimas Islam)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua