Nasional

Kemenag Perbaiki Aturan Sisa Kuota Haji

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama akan memperbaiki sistem yang mengatur sisa kuota haji karena rentan menjadi sumber penyimpangan.

"Pak Busyro mengatakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) diperbaiki sehingga calon haji sudah siap dengan pembayaran dan sebagainya kalau sewaktu-waktu harus menggantikan haji lain secara mendadak," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (10/06).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan pascapertemuan antara Menag Lukman Hakim Saifuddin yang ditemani dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Djamil dengan jajaran pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

"Selama ini sisa kuota haji terjadi karena provinsi-provinsi yang ada tidak bisa menyerap semua kuota yang mereka miliki karena ada calon haji yang sakit atau meninggal," tambah Menag.

Sisa kuota itu kemudian dikembalikan ke masing-masing provinsi untuk selanjutnya diisi oleh calon haji dengan nomor urut di bawah calon haji yang berhalangan.

"Praktiknya selama ini sisa kuota itu dikembalikan ke provinsi yang bersangkutan untuk dimanfaatkan oleh calon haji urutan berikutnya secara urut kacang, tapi faktanya tetap saja tidak bisa seluruhnya terserap karena urutan berikutnya belum tentu siap untuk dalam waktu singkat menggantikan urutan di atasnya sehingga lagi-lagi dikembalikan ke pusat dan oleh pusat menjadi semacam hak prerogatif menteri," jelas Menag.

"(Sisa kuota) itu kemudian digunakan untuk memenuhi permintaan dari berbagai kalangan seperti sejumlah lembaga negara, instansi pemerintah, ormas, tokoh-tokoh, termasuk pers. Ini yang kemudian oleh KPK dinilai berpotensi menimbulkan korupsi sehingga ke depan harus dicari jalan keluar yang lebih baik," tambah Lukman.

Menag bertekad untuk sedapat mungkin sisa kuota dikembalikan lagi ke daerah, dan bila ternyata tidak bisa terserap tidak perlu digunakan. "Meski ini juga menimbulkan pertanyaan yang harus ada jawabannya. Apakah hal ini tak menyebabkan inefisiensi karena bagaimanpun juga pemondokan yang ada di Mekkah maupun Madinah, sejumlah catering yang disiapkan itu sudah dibayar untuk mereka? Ini yang juga harus dipikirkan," ungkap Menag.

Menag mengaku akan mencari solusi terbaik agar inefiensi tidak terjadi tapi di saat yang sama tidak perlu lagi ada praktek-praktek koruptif.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelengagraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M. Masa pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular pun dimulai hari ini, Rabu (11/06).

Berikut ini beberapa ketentuan yang tertuang dalam PMA tentang Pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M:

Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014;

Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014;

Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;

Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.

Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas. (antara&mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua