Nasional

Kemenag-Komnas HAM Jalin Kerja Sama Pemajuan HAM di Lingkungan Pendidikan

Sekjen Kemenag dan Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah usai penandatanganan perjanjian kerja sama

Sekjen Kemenag dan Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah usai penandatanganan perjanjian kerja sama

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalin kerja sama tentang pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pendidikan. Ini ditandai dengan penandatanganan nota perjanjian tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia di Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah Hak Asasi Manusia pada Kementerian Agama.

Penandatanganan nota perjanjian ini dilakukan Sekjen Kemenag Nizar dan Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta. Turut menyaksikan penandatanganan, para pejabat tinggi pratama Kemenag dan Komnas HAM serta anggota Kelompok Kerja Sekolah Ramah Hak Asasi Manusia.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan anak dalam kajian HAM memiliki hak yang juga melekat dalam dirinya. Dalam setiap kehidupan dan setiap orang sejak dilahirkan ke dunia mempunyai HAM yang melekat pada dirinya.

Ia menambahkan HAM wajib dihormati, serta dijunjung tinggi oleh negara hukum serta pemerintah, karena sejak lahir HAM sudah melekat pada setiap manusia, hal ini juga untuk melindungi dan menghormati martabat manusia.

"Kekerasan di madrasah/satuan pendidikan keagamaan merupakan tindak kekerasan yang sangat terlihat pada anak. Macam-macam kekerasan disekolah ada banyak macam yaitu seperti bullying, kekerasan respresif, dan intimidasi, serta kekerasan fisik dan psikis," kata Nizar, Kamis (3/8/2023).

"Peristiwa bullying yang terjadi di Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan masih saja terus terjadi. Kasus kekerasan seperti ini telah lama dan terjadi di Indonesia, namun tindakan ini luput dari perhatian," sambungnya.

Kondisi tindakan pelanggaran HAM dalam dunia pendidikan lanjutnya sangatlah memprihatinkan, kondisi seperti ini dari berbagai jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan jenjang atas.

Sekolah yang semestinya menjadi sebuah tempat aman untuk para siswa atau siswi dan bersifat menyenangkan, serta sekolah yang menjadi tempat untuk mengembangkan potensial pada anak menjadi menggelisahkan, menakutkan, serta penuh dengan kejahatan.

"Demi keberlangsungan generasi muda kedepan maka perlindungan anak diera globalisasi sangat dibutuhkan," ujar Nizar.

Dikatakan Nizar ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pertama, program pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan yang Ramah Hak Asasi Manusia, diantaranya melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan, pengkajian dan penelitian tentang HAM, penyuluhan, pelatihan, monitoring dan evaluasi serta membuat pilot project, dan evaluasi.

Kedua, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, diantaranya melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penyuluhan dan pelatihan HAM dan Moderasi Beragama kepada sumber daya manusia dalam rangka penyadaran dan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketiga, kegiatan-kegiatan lain yang disepakati diantaranya melakukan kegiatan lain yang mendukung program Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah HAM.

"Harapan kami semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini antara Kementerian Agama dan Komisi Hak Asasi Manusia menjadi salah satu upaya yang dapat terimplementasinya Pemajuan Hak Asasi Manusia yang ada di Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah Hak Asasi Manusia pada Kementerian Agama," harap Nizar.

Sementara itu Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah menambahkan tujuan kerja sama ini, untuk memastikan terwujudnya Program Sekolah Ramah HAM di pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama RI.

Menurutnya Konsep Sekolah Ramah HAM telah dirumuskan oleh Komnas HAM sejak 2014 dan diterapkan di kalangan pendidik, pengajar serta siswa di berbagai daerah, seperti Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, dan Aceh.

"Kegiatan ini menjadi salah satu program unggulan Komnas HAM untuk upaya penanggulangan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di dunia Pendidikan. Komnas HAM berharap, tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini mampu menjadi solusi bagi guru dan siswa di lingkungan satuan pendidikan keagamaan Kementerian Agama RI," kata Henry Silka Innah.

"Kedepannya, Sekolah Ramah HAM menjadi alat untuk mentransformasi pengetahuan dan kesadaran baru berbasis pada nilai dan norma HAM, sehingga pendidikan menjadi lebih humanis. Semoga pertemuan ini menjadi penyemangat semua pihak untuk terus berkontribusi dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM," tutup Henry.


Editor: Indah
Fotografer: Sugito

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua