Nasional

Kemenag Intensifkan Pendampingan Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19

foto: Bimas Islam

foto: Bimas Islam

Jakarta (Kemenag) --- Penyuluh agama di banyak daerah ikut melakukan pendampingan dalam proses pemulasaraan jenazah Covid-19. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai ketentuan agama.

Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) NTB, Rahmi, misalnya, bersama empat penyuluh agama honorer Kota Mataram, dirinya menyiapkan diri untuk mengurus jenazah pasien yang terpapar covid-19, terutama Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Baca juga: Kisah Penyuluh Agama Urus Jenazah Pasien ODP Covid-19

"Kita sejak awal memang sudah menerbitkan edaran terkait pendampingan penyuluh agama dalam pemulasaraan jenazah Covid-19," terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Salim di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk bersurat ke Kemenkes. Ke depan pendampingan dari penyuluh agama akan terus diintensifkan," sambungnya.

Menurur Agus, dalam Islam, pemulasaraan merupakan kewajiban kifayah terhadap jenazah muslim. Kewajiban itu berupa memandikan, mengkafankan, menyalatkan, dan memakamkan.

"Pendampingan penyuluh agama penting untuk memastikan seluruh tahapan pemulasaraan dilakukan sesuai ketentuan," tandasnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua