Nasional

Kemenag Gelar Mediasi Jemaah Umrah Dengan First Travel

Kemenag gelar mediasi jemaah umrah PT Firts Travel. (foto:gito)

Kemenag gelar mediasi jemaah umrah PT Firts Travel. (foto:gito)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) memediasi para calon jamaah yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Travel (FT). Mediasi ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Rabu (24/5). Namun, hingga pertemuan berakhir, Direktur Utama Fisrt Travel Andika Surachman ataupun yang mewakili tidak hadir.

Kemenag diwakili Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelanggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim, Kabag Organisasi dan Tata Laksana dan Kepegawaian Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Ihsan Fahmi, dan Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Anang Kuswandi. Perwakilan jamaah diwakili 16 orang.

Anang Suwandi dalam keterangannya menyampaikan, meski perwakilan PT Firs Travel tidak hadir, proses mediasi ini tetap berlangsung, karena sebelumnya, surat-surat pemanggilan sudah dilayangkan ke pihak FT.

"Mediasi ini kami gunakan juga untuk mengumpukan data, sehingga dengan kelengkapan (data) ini akan ada keputusan sesuai dengan wewenang kami," terang Arfi.

Dikatakan Arfi, Mei tahun 2015, Kemenag sudah memanggil PT First travel, tahun 2016 sebanyak 4 kali, dan tahun 2017 ini 4 kali. Ditegaskannya, semua ini dilakukan Kemenag sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.

Dalam kesempatan dialog, salah satu perwakilan jamaah, Mustolih Siradj mengatakan, ada 120 jamaah yang telah memberi kuasa kepadanya dan mengerucut pada satu tuntutan, yaitu pengembalian seluruh biaya tanpa potongan dan dokumen.

"Refund uang jemaah tidak harus lama-lama, 7 hari kerja," pinta Mustolih.

Sementara itu perwakilan lainnya menuntut agar PT First Travel memberikan kepastian jadwal keberangkatan.

"Karena kan sudah menunggu lama, jadi takut shock jemaah kalau batal," terang ardi yang mewakili 25 jamaah.

Kepada jemaah yang hadir, Arfi menjelaskan tiga kewenangan Kemenag terkait penyelenggaraan umrah, yaitu; perizinan, pengawasan, dan pembinaan.

Menurutnya, untuk memperkuat hadirnya pemerintah, Kemenag akan terus berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dengan lembaga terkait tentang bisnis umrah ini. Lembaga terkait tersebut misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU), Yasayan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas Waspada Investasi. Sedangkan terkait pelanggaran pidana dan perdata, Kemenag berkoordinasi dengan Mabes Polri. (moko/dm/dm).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua