Nasional

Kemenag Gandeng Bank Indonesia Tekan Kemiskinan melalui Gerakan Zakat Wakaf

FGD Pembahasan Program Kerja Sama BI dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

FGD Pembahasan Program Kerja Sama BI dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menjalin sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mengoptimalkan gerakan zakat dan wakaf. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Program Kerja Sama BI dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag di Bandung, Selasa (19/3/2024).

FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari kolaborasi sebelumnya antara Kemenag dan BI, yang membahas literasi dan pendidikan zakat serta wakaf dalam konteks inklusi ekonomi syariah di tahun 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengentaskan angka kemiskinan dan fakir miskin ekstrem, serta memastikan dampak zakat dan wakaf dapat dirasakan secara nyata di Indonesia.

"Perlu dijalin kolaborasi dan koordinasi antar Kemenag dan BI sehingga ada gerakan zakat wakaf yang sama pada satu tujuan yang ditentukan," ujarnya.

Direktur Departemen Ekonomi Keuangan Syariah BI, Dadang Muljawan menekankan perlunya sinkronisasi frekuensi lintas antara Kemenag dan BI untuk mencapai ekonomi syariah yang efektif, signifikan, dan berdampak.

"Kerjasama proyek sifatnya strategis seperti transformasi zakat wakaf, perlu penyusunan fungsi. Transformasi adalah struktur mengikuti fungsi regulasi, ini perlu transformasi demi terwujudnya kemajuan zakat wakaf," katanya.

Pertemuan ini menghasilkan tujuh kesepakatan, antara lain kolaborasi pengembangan digitalisasi keuangan sosial syariah, pelaksanaan International Conference on Zakat and Wakaf pada Indonesia Sharia Economic Festival 2024, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan zakat dan wakaf, joint research mengenai literasi zakat dan wakaf, penguatan tata kelola zakat dan wakaf, edukasi dan literasi zakat dan wakaf, serta program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta pengembangan perwakafan. (Fn/Mr)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua