Nasional

Kembali Raih WTP, Ini Langkah Kemenag Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja

Jakarta (Pinmas) --- Setelah melalui seluruh tahapan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2012, Kementerian Agama kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahapan audit BPK itu sendiri mencakup: Audit Interim, Audit 4 Kanwil Kemenag Provinsi dan eselon I Pusat, Audit Pendahuluan, serta Tahapan Audit Rinci pada 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan seluruh Eselon I. Semuanya sudah diaudit, tegas Kepala Biro Keuangan, Syihabudin Latif kepada Pinmas ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/07).

Menurut Syihab, pada tanggal 8 Juli 2013, Kementerian Agama telah menerima laporan hasil audit BPK tahun 2012 bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) yang juga dipimpin oleh Mendagri. “Kemenag menerima laporan hasil audit BPK sekaligus secara resmi BPK memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2012. Hasilnya alhamdulillah kita dapat mempertahankan opini WTP, terang Syihab.

Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Agama tahun 2011 juga memberikan opini WTP. Bedanya, kalau paragraf penjelasan pada WTP 2011 menyangkut tiga hal, yaitu: penggunaan PNBP langsung, kesalahan akun, dan selisih inventarisasi dan penilaian aset; paragraf penjelasan WTP 2012 hanya menyangkut dua hal, yaitu mengenai pengadaan barang dan bantuan sosial. Atas keberhasilan mempertahankan prestasi ini, Syihab mengungkapkan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja.

Untuk hal itu, Syihab menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang akan dilakukan, yaitu: Pertama, menyediakan regulasi yang cukup di bidang tata kelola keuangan agar bisa menjadi pedoman seluruh satker Kementerian Agama yang mencapai 4.426. Harus ada regulasi yang cukup, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh satker. Regulasi itu akan mengatur mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanan, sampai pada pelaporan keuangan, tegas Syihab.

Kedua, pengembangan sistem. Terkait hal ini, Kemenag akan menyusun juklak dan juknis tata kelola keuangan yang jelas, termasuk tentang Standar Operasional Prosedur (SOP). Seluruh jenis kegiatan dalam pengelolaan keuangan harus dilengkapi SOP yang cukup supaya jelas tahapannya dan hasilnya, terang Syihab.

Ketiga, melakukan bimbingan teknis di beberapa daerah, kanwil, dan satker terkait. Syihab menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini, Kemenag terus menjalin kerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait pengiriman peserta diklat keuangan dari Kementerian Agama. Selain itu, Biro Keuangan juga bekerjasama dengan Pusdiklat Administrasi Kementerian Agama dalam mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan materi tentang pengelolaan anggaran, mekanisme pembayaran, serta bagaimana menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai dengan standar akuntansi yang baik. Kompilasi seluruh hasil temuan BPK, Itjen, dan BPKP, sudah diinventarisir dan dikaji, lalu diserahkan ke Pusdiklat. Tujuannya, memberi masukan kepada Pusdiklat agar dalam menyusun materi kegiatan diklat keuangan, disampaikan juga hasil-hasil temuan tersebut sehingga tidak terjadi lagi temuan serupa," kata Syihab.

Keempat, melakukan evaluasi dan monitoring, sejauhmana implementasi dari regulasi, pengembangan sistem, dan SOP dapat dilaksanakan oleh satker. Selain itu, sambung Syihab, Biro Keuangan juga bekerjasama dengan Itjen Kementerian Agama untuk melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan agar kualitas laporan keuangan lebih baik dari tahun ke tahun. Upaya ini terus kami lakukan, ujar Syihab. (mkd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua