Nasional

Karo Hukum Dikbud: Ma’had Aly Harus Punya Standar

Bukittingi (Pinmas) --- Dibanding Universitas Terbuka atau lembaga kursus, keberadaan Ma’had Aly jauh lebih mapan. Namun sampai hari ini keberadaanya masih belum kuat dari sisi pengakuan negara. Sehubungan itu, diperlukan standar pendidikan Ma’had Aly. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhammad Muslich, saat menjadi narasumber kegiatan Workshop Regulasi Ma’had Aly di Bukittinggi, pekan lalu. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini dihadiri para Mudir (Direktur) Ma’had Aly se-Indonesia.

Menurut Muslich, terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi peluang Ma’had Aly untuk mendapat perlakuan yang semestinya. Namun, karena belum diatur secara detail dalam undang-undang tersebut, perlu segera diterbitkan aturan yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Pasal 30 UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan: (1) Pemerintah atau Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan; (2). Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk Ma’had Aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis; (3) ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Upaya penyiapan regulasi harus berangkat dari semangat untk tidak menjadikan Ma’had Aly terdegradasi kualitasnya. Karenanya, Negara sebaiknya jangan terlalu dominan,” terang Muslich. Muslich menilai tepat jika Kementerian Agama menempatkan diri sebagai fasilitator dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah Pendikan Tinggi Keagamaan. “Hal inilah yang diharapkan oleh kalangan Ma’had Aly, agar jati diri Ma’had Aly benar-benar terjaga sebagai lembaga kaderisasi ulama,” terangnya.

Sebelumnya, Kasubdit Pendidikan Diniyah Ahmad Zayadi melaporkan bahwa saat ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sedang merumuskan tiga regulasi penting dalam pendidikan diniyah dan pondok pesantren, yaitu Peraturan Pemerintah Pendikan Tinggi Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dan PMA tentang Mu’adalah Pesantren. (rb)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua