Nasional

Kaji Pengelolaan PTAIN di Kemenristek-Dikti

Palembang (Pinmas) —- Dibentuknya Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek – Dikti) memunculkan wacana pindahnya pengelolaan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dari Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (LHS) mengakui adanya gagasan pengelolaan PTAIN tak lagi pada Kementerian Agama, dan itu muncul setelah pembetukan Kemenristek-Dikti pada pemerintahan Jokowi-JK.

“Memang itu yang jadi pertanyaan. Apakah PTAIN harus dikelola Kemenristek-Dikti,” ujar Menag LHS usai menghadiri Dies Natalis UIN Raden Fatah ke 50, Palembang, Kamis (13/11).

Di hadapan ratusan wisudawan UIN Raden Fatah itu, Menag menjelaskan gagasan tersebut muncul sebagai lanjutan integrasi perguruan tinggi dengan kementerian riset. Tujuannya, agar perguruan tinggi bisa lebih berkembang dan risetnya lebih teraplikasi.

Hanya saja, menurut mantan Wakil MPR periode 2004-2009 itu perlu melakukan kajian mendalam bagi perpindahan pengelolaan PTAIN. Karena sifat kekhasan PTAIN yang tak bisa sama dengan perguruan tinggi umum. “Meskipun PTAIN itu sudah banyak yang menjadi universitas, lebih meluas jangkauannya,” paparnya.

Perubahan status pada PTAIN, lanjut Menag, tidak menjadi alasan pengelolaannya pindah pada Kemenristek-Dikti. Pasalnya terdapat fakultas keagamaan yang jadi kewenangan Kemenag. Artinya, tambah dia, banyak persoalan memindahkan pengelolaan PTAIN pada Kemenristek-Dikti. Lagi pula kewenangan itu masih belum diatur dalam UU Sisdiknas.

“Tapi silahkan lakukan pengkajian saja. Meski UU Sisdiknas tetap mengatur kewenangan itu pada Kemenag,” pungkasnya. (rko/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua