Nasional

Jamaah Non Kuota Bisa Tuntut Biro Yang memberangkatkan

Jeddah (Pinmas) -- Kementerian Agama akan terus menelusuri keberadaan jamaah calon haji non kuota yang mulai masuk ke tanah suci dan tidak mendapatkan layanan akomodasi yang layak, termasuk akan mendalami apakah kasus ini termasuk dalam unsur penipuan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil, Senin (22/9) memberikan penjelasan kepada MCH bahwa jamaah non kuota yang merasa ditipu silahkan melapor karena penipuan secara hukum merupakan delik aduan.

“Jamaah calon haji non kuota yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum,” kata Abdul Djamil

"Silahkan saja. Nggak boleh orang berada diposisi dirugikan, ditipu, kemudian kita biarkan. Kita harus punya tanggung jawab pada warga negara yang posisinya seperti itu," imbuh Djamil.

Kementerian Agama tetap akan membantu warga masyarakat yang berangkat haji melalui jalur non kuota, termasuk mereka yang terlantar. "Kita tidak bisa bilang itu urusan kamu. Tidak bisa. Dia itu warga negara. Satu orang pun sangat berarti sebagai sesama bangsa," kata Djamil.

"Kalau lalu mereka mengalami kesulitan, karena itu bagian dari warga negara kita di luar negeri, ya kita perlu cari tahu (masalahnya)," kata Abdul.

Namun begitu Dirjen PHU menyatakan bahwa jamaah non kuota tidak bisa berada di maktab jamaah reguler maupun khusus. Mereka akan ditempatkan di Maktab Furodah.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Kemenag menganjurkan masyarakat agar mengikuti jalur resmi. "Anjuran kami, jangan masyarakat tergiur dengan iming-iming. Misalnya, berangkat haji duluan menyalip orang lain. Apalagi kemudian disertai tambahan biaya dan lain-lain," pungkas Djamil. (mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua