Nasional

Jamaah Non Kuota Akan Tetap Dipantau Pemerintah

Jeddah (Pinmas) -- Menjelang puncak ibadah haji diperkirakan akan mulai banyak berdatangan jamaah calon haji non kuota. Keberadaan haji non kuota ini setiap tahun menjadi permasalahan tersendiri bagi Kementerian Agama, terutama saat para jamaah sudah terkonsentrasi di Armina untuk pelaksanaan Wukuf.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil menyatakan bahwa Jamaah haji non kuota tidak tercatat di Kementerian Agama maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Namun bagaimanapun pemerintah tidak akan lepas tangan kalau mereka terlantar di Tanah Suci. Seperti kejadian sejumlah jamaah non kuota yang terlantar di Makkah tanpa jaminan akomodasi dan kesehatan.

"Kita akan mencari tahu, karena itu kan di luar administrasi perhajian Kemenag," kata Abdul Djamil di Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah, Sabtu (20/9).

"Kalau lalu mereka mengalami kesulitan, karena itu bagian dari warga negara kita di luar negeri, ya kita perlu cari tahu," lanjut Abdul Djamil.

Sebelumnya, Sabtu (20/9) dini hari, Panitia Daker Makkah ‎telah mengantar sepasang jamaah haji non kuota asal Surabaya yang sempat tersesat ke pemondokannya. Mereka menyatakan berangkat bersama 18 jamaah. Mereka harus membayar delapan puluh juta perjamaah, namun ternyata mereka tidak mendapatkan pelayanan akomodasi yang layak.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dianjurkan untuk mengikuti jalur resmi dari pemerintah. "Anjuran kami, masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming, misalnya berangkat haji duluan menyalip orang lain," kata Abdul Djamil.

Abdul Djamil berjanji akan mencari tahu pihak penyelenggara yang memberangkatkan para jamaah calon haji non kuota ini. "Sebab kita nggak pernah ngasih izin. Yang kita kasih izin itu pihak yang dulu kita sebut ONH Plus. Datanya ada, ketentuannya juga ada. Di luar itu kita tidak tahu kalau tidak ada insiden," Lanjut Djamil.

Jamaah calon haji non kuota dari Indonesia berangkat ke tanah suci secara legal. Mereka memiliki visa resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besar Arab Saudi di Indonesia. Biasanya mereka menggunakan visa undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi, ada juga yang menggunakan visa kerja. (mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua