Nasional

Jamaah Calon Haji Khusus Mulai masuk Tanah Suci

Jeddah (Pinmas) — Rombongan jamaah calon haji khusus mulai masuk ke tanah suci, Kamis (11/9) Sebanyak 380 jemaah calon haji khusus yang diberangkatkan oleh enam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yaitu Arminareksa Perdana, Andromeda, Resi Manunggal, Jasa Wisata Nusantara, Farah Fazah Astatama, dan Phinisi Wisata mulai mendarat di bandara KAIA Jeddah.

Menurut Kepala Seksi Pengendali penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Cecep Nursyamsi, kedatangan perdana Jamaah khusus dilayani menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Emirats.

Rombongan jamaah khusus ini semuanya diberangkatkan ke Madinah untuk melaksanakan shalat arbain layaknya haji reguler yang diatur oleh PIHK. “Seluruh kegiatan jemaah diurus oleh pihak PIHK, panitia PPIH Arab Saudi hanya melakukan pendataan saja,” lanjut Cecep.

Alasan para Jamaah memilih berangkat melalui PIHK atau biasa disebut jamaah plus adalah karena faktor antrian yang cukup panjang untuk mendapatkan kuota atau porsi haji reguler yang sangat lama. Selain itu ada beberapa jamaah yang ikut Jamaah khusus karena ingin menikmati kenyamanan saat melaksanakan ibadah haji.

Untuk bisa memangkas antrian mendapatkan porsi haji dan kenyamanan dalam ibadah, para jamaah harus membayar tiga kali lipat biaya yang dibayarkan oleh haji reguler.

Dari data yang dihimpun oleh MCH menunjukkan bahwa kisaran biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah antara US$8.500 hingga US$17.000 atau berkisar Rp107 juta sampai Rp201 juta, bahkan mungkin ada yang lebih.

Perbedaan pembayaran akan membedakan pelayanan yang diterima oleh jamaah, meliputi pilihan maskapai yang akan digunakan hotel hotel yang akan ditempati baik di Madinah maupun Makkah serta fasilitas plus yang lain.

Cecep Nursyamsi menambahkan bahwa kuota haji khusus yang telah ditetapkan Kementerian Agama pada musim haji tahun 1435 Hijriah/2014 sebanyak 13.600 jamaah, namun yang mendapatkan rekomendasi barcode jamaah calon haji sebanyak 13.418 orang.

Mereka akan diberangkatkan oleh 139 PIHK dari total 275 PIHK yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama. PIHK yang bisa memberangkatkan jamaah adalah yang mempunyai minimal 45 jamaah, sehingga yang kurang dari 45 jamaah harus digabung dengann PIHK lain. (mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua