Nasional

Itjen Segera Verifikasi Kasus Pungli Oknum KUA Bangsal

Jakarta (Pinmas) —- Tim Inspektorat Jenderal Kemenag akan segera melakukan verifikasi atas informasi terkait kasus pungli pegawai KUA Bangsal, Mojokerto.

“Tim Itjen akan melakukan verifikasi atas informasi itu ke lokasi. Bila ada indikasi adanya pungli maka Tim Itjen akan memeriksa pihak yang terlibat,” demikian penjelasan Irjen Kemenag M. Jasin ketika dimintai tanggapannya oleh Pinmas terkait kasus pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA Bangsal Mojokerto, Sabtu (22/06).

Ramai di media massa bahwa kasus pungli kembali dilakukan oleh oknum KUA. Staf KUA Bangsal diduga melakukan pungli terhadap Indah Okta saat korban mengurus duplikat buku nikah milik orang tuanya, Kamis (19/06). Saat itu, Indah yang didampingi Chariris diminta untuk membayar Rp 150 ribu dengan alasan sebagai biaya administrasi oleh staf KUA Bangsal.

Diinformasikan juga bahwa oknum KUA tersebut tidak mau memberikan kwitansi pembayaran sehingga diduga praktik ini berlangsung sejak lama.

Terkait ini, M. Jasin berharap masyarakat pro aktif dalam memberikan laporan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag. “Itjen tetap meminta masyarakat tetap pro aktif melaporkan pihak oknum KUA yang melanggar peraturan,” terangnya.

M. Jasin mengaku bahwa secepatnya akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan, namun itu tentunya akan dilakukan pada hari kerja. Bagaimana teknisnya, M. Jasin mengatakan bahwa Itjen selalu mengacu pada standar pemeriksaan. Bila terbukti oknum pegawai Kemenag menerima gratifikasi, akan diberikan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut M. Jasin, ancaman hukuman terberat yang ada pada PP 53 itu adalah pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat. Namun demikian, M. Jasin memastikan bahwa jika terbukti, maka pemberian sanksi akan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana diatur undang-undang.

“Tapi Itjen harus proporsional dalam mengajukan sanksi, tentunya tergantung tingkat kesalahannya,” paparnya.

Ditambahkan M. Jasin, pengurusan administrasi nikah di Kantor KUA adalah bagian dari urusan perizinan kependudukan. Karenanya, lanjut M. Jasin, hal-hal seperti itu tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang berlaku Desember 2013, dalam pasalnya disebutkan bahwa segala hal yang berurusan dengan perizinan kependudukan termasuk administrasi nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya/gtatis,” jelasnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua