Nasional

Itjen Kemenag Belajar ke Ombudsman RI dan Kementerian PANRB terkait Layanan WBS dan Dumas

Itjen Kemenag belajar tata kelola WBS dan Dumas ke Ombudsman RI dan KemenpanRB

Itjen Kemenag belajar tata kelola WBS dan Dumas ke Ombudsman RI dan KemenpanRB

Jakarta (Kemenag) --- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag tengah berupaya meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Hal itu antara lain dilakukan dengan belajar ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB, 4 - 5 Maret 2024.

Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag Nurul Badruttamam mengatakan, KPK meminta agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikannya dengan aplikasi WBS Tipikor KPK. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan pelapor maupun terlapor.

Benchmarking ke Ombudsman RI dan Itjen Kementerian PANRB ini sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel.” terang Nurul Badruttamam yang juga Plt. Kabag PHP, SI, dan Dumas, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dikatakan Nurul, upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenag dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi. “Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami, kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik," lanjutnya.

Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif Itjen Kemenag. “Kami berharap dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antar Kementerian atau Lembaga (K/L) melalui media diskusi seperti ini. Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik,” tandasnya.

Itjen Kemenag berkomitmen terus meningkatkan layanan penanganan pengaduan. Kebijakan penanganan pengaduan ini meliputi kebijakan terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, kebijakan terkait perlindungan atas karir, kebijakan terkait perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan/atau perdata, kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan / aturan hukum/SOP terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses Super-Apps Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. (AA)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua