Nasional

Irjen Setuju Sewa Hotel di Madina Pakai Sistem Blocking Time

Jeddah (Pinmas) — Rencana Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang akan menyewa hotel di Madinah dengan menggunakan sistem sewa semusim untuk pelaksanaan ibadah tahun yang akan datang disepakati Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal M Jasin sesaat setelah selesai ekspos hasil audit Inspektorat Jenderal terkait dengan Penyelengdaraan Ibadah Haji 1435H/2014 di Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah, Minggu (19/10) dini hari.

Paska musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi akan merobohkan 50 hotel di sekitar markaziah, tepatnya di sebelah timur masjid yang bersisian dengan pemakaman Baqi. Beberapa hotel saat ini mulai dirobohkan. Kondisi ini membuat persaingan antar negara memperebutkan hotel di kawasan itu untuk musim haji tahun depan kian sengit.

“Di Madinah situasi yang ada, Iran sudah beri persekot 15 persen, dan bahkan di Mekah pun ada. Karena itu, rekomendasi Irjen segera lakukan initial action bahwa kita mau sewa lagi. Hasrat kita untuk menyewa lagi harus ditunjukkan, walaupun kita modalnya hanya omongan,” Papar Jasin.

M. Jasin juga menegaskan bahwa untuk mengeluarkan uang pengikat saat ini agak sulit karena harus ada acuannya, dan uang dari apa sebesar 15 persen untuk mengikat pihak hotel seperti yang dilakukan Iran. “Ini kan perlu payung hukum dan sumber dananya dari mana. Walaupun sumber dana ada, tapi mekanisme di pengeluaran di penyelenggaraan ibadah haji berkaitan dengan dana, harus atas persetujuan DPR,” lanjut Jasin.

lebih lanjut M. Jasin juga menjelaskan bahwa saat ini anggota DPR baru saja dilantik, sehingga belum siap mengambil keputusan atas situasi yang sekarang harus segera dilakukan. Sementara jadwal pelaksanaan haji semakin lama semakin maju karena yang dipakai patokan adalah tahun hijriah bukan masehi.

Karena itu untuk sistem pemondokan di Madinah disepakati blocking time, disewa semusim dan dan tidak boleh dipindahkan. “Ini untuk menghindari penempatan jamaah di luar markaziah seperti yang terjadi pada gelombang pertama, di mana 17.000 jemaah ditempatkan jauh dari Masjid Nabawi,” Ujar Jasin.

Sistem sewa blocking time di Madinah belum pernah dilakukan sebelumnya. Ini merupakan bagian dari reformasi penyenyelenggaraan ibadah haji. Artinya, dengan sistem ini ada suatu kepastian hukum dan kepastian jemaah untuk bertempat tinggal. “Kalau tidak ada kepastian seperti sekarang membahayakan dari aspek hukum dan kepastian penempatan jamaah. Sangat riskan,” kata Jasin. (mss/mch2014)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua