Nasional

Irjen: Majmu’ah Wanprestasi Harus Dikenakan Denda

Jakarta (Pinmas) --- Irjen Kemenag M. Jasin menegaskan bahwa para majmu’ah harus menempatkan jamaah haji Indonesia di Madinah pada wilayah markaziyah yang berjarak maksimal 650 m dari Masjid Nabawi. Jika tidak, maka sesuai kontrak, majmuah tersebut harus dikenakan denda.

“Sesuai dengan isi kontrak sewa akomodasi untuk jamaah haji di Madinah, para majmuah yang terdiri dari 10 majmuah, berkewajiban untuk menempatkan jamaah haji Indonesia dalam hotel-hotel yang berjarak maksimal 650 meter dari halaman Masjid Nabawi (Markaziah),” demikian penegasan Irjen Kemenag M. Jasin melalui pesan singkat yang diterima Pinmas, Rabu (17/09).

Menurut M. Jasin, faktanya dari awal kedatangan jamaah di Madinah, di antara 10 majmuah hanya Majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jamaah di Markaziah. Sedangkan yang lainnya, lanjut Jasin, menempatkan jamaah di luar markaziah yang berjarak 1 km hingga 2 km tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Para majmuah yang nakal tersebut, harus dikenakan denda 300 Riyal/orang sesuai klausul kontrak bila mereka menempatkan di luar markaziah, melalui pemotongan pembayaran sewa layanan akomodasi,” terang M. Jasin.

Didasarkan pantauan Tim Itjen hingga 15 September pukul 06:05, total jamaah haji yang ditempatkan di luar Markaziah sebanyak 41 Kloter dengan jumlah 17. 240 jamaah. Dengan demikian, total denda yang seharusnya dikenakan kepada majmuah adalah 17.240 orang x 300 Saudi Riyal (dengan kurs rupiah SAR 1 = Rp. 3.100) dengan total Rp. 16.550.400.000,-.

Dikatakan M. Jasin bahwa tim Itjen mengusulkan agar seluruh denda hingga akhir musim haji nantinya berapapun dapatnya harus dilakukan dan dikembalikan kepada jamaah yang terkena penempatan di luar markaziah.

“Tahun ini harus berhasil untuk mengenakan denda kepada para majmuah. Sebab, tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berhasil mengenakan denda,” kata M. Jasin.

“Sistem penyewaan hotel tahun depan tahun 2015 di Madinah harus berubah total dengan menyewa hotel satu musim haji tidak melalui majmuah, dan jangan sewa pelayanan akomodasi seperti tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua