Nasional

Ini Aturan Kementerian Haji tentang Transportasi Jamaah Makkah – Madinah

Makkah (Pinmas) --- Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi membatasi waktu pemberangkatan bus dari kantor perusahaan ke pemondokan untuk membawa jamaah dari Makkah ke Madinah, mulai setelah salat Subuh sampai jam 8.30 malam.

Peraturan ini sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Muassasah Asia Tenggara, Zuhair bin Abdul Hamid Sedayu kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, Dimyathi Syairozi, yang dikirim pada 27 Oktober 2013.

Termasuk dalam peraturan ini, bahwa akhir waktu keberangkatan bus dari pemondokan adalah jam 10 malam sehingga bisa dipastikan sebelum jam 11 malam sudah sampai di Markaz Tafwij, tempat dilakukannya pemeriksaan berkas (paspor) jamaah. Sebab, jam 11 merupakan akhir pemberangkatan bus ke Madinah.

Menurut Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Arsyad Hidayat, peraturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 3 tahun terakhir. “Jadi untuk pemberangkatan bus, baik dari Makkah ke Madinah ataupun Madinah ke Makkah itu ada ketentuan bahwa setelah jam 8.30, naqabah tidak boleh mengeluarkan bus. Pertimbangannya adalah pertimbangan keselamatan. Takut supir ketika membawa jamaah, di tengah perjalanan mengantuk dan kemudian terjadi kecelakaan. Ini kan akan lebih berbahaya lagi,” terang Arsyad Hidayat kepada Media Center Haji (MCH) di Kantor Daker Makkah, Selasa (29/10).

“Kalau ada jadwal pemberangkatan di atas jam semestinya, baik dari Makkah ke Madinah atau dari Madinah ke Makkah, harus ditunda sampai besok pagi. Ini periode pertama dari Madinah ke Makkah sudah diberlakukan. Dari Makkah ke Madinah juga sudah,” tambah Arsyad.

Tempat Pasti, Jamaah Berangkat
Pemberangkatan jamaah haji dari Makkah ke Madinah sudah termonitoring melalui sebuah sistem online, baik dari Madinah, Naqabah, maupun Muassasah. Menurut Arsyad, monitoring itu antara lain mencakup jadwal pemberangkatan jamaah, kesiapan hotel di Madinah, dan pengiriman armada bus oleh Naqabah.

“Itu sudah tersistem secara online. Pihak naqabah tidak akan mengeluarkan bus ketika belum ada kepastian rumah di Madinah itu sudah selesai,” tegas Arsyad.

Arsyad menjelaskan bahwa kepastian tentang siapnya hotel jamaah di Madinah itu tertuang dalam bentuk nomor kontrak yang memberikan kepastian kesiapan hotel jamah. Prosesnya, lanjut Arsyad, pihak muassasah yang ada di Madinah akan menginformasikan nomor kontrak kesiapan hotel kepada Daker Madinah. Daker Madinah kemudian menginformasikan kepada Daker Makkah yang kemudian dientry ke dalam sistem sehingga bisa dilihat secara online, baik oleh Muassasah maupun Naqabah.

“Setelah ada kepastian tentang nomor kontraknya, berapa tempat yang tersedia, kapan waktu mulai bisa ditempati, baru pihak naqabah akan mengeluarkan bus dan jamaah bisa berangkat,” kata Arsyad.

“Pihak Naqabah tidak mau berspekulasi bahwa ketika sampai di madinah, ternyata jamaah tidak ada kepastian tempat tinggalnya. Ketika sudah pasti nomor kontraknya, jumlah yang pasti yang akan ditempati, baru mereka akan mengeluarkan bus. Ini juga salah satu ketentuan yang berlaku,” tambah Arsyad.

Diinformasikan bahwa penempatan jamaah haji Indonesia di Madinah dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Majmu’ah atau group hotel. Sistem penempatan adalah sistem pelayanan dengan waktu yang sangat ketat. Jamaah haji yang akan tinggal di Madinah selama 9 hari untuk menjalankan ibadah Arba’in, harus ada kejelasan mulainya dari tanggal berapa, jam berapa, sampai tanggal berapa jam berapa.

“Itu waktunya tertentu sekali. Kalau lebih cepat dari jadwal, hotel itu kan masih ditempati. Karenanya perlu ada kepastian dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, dari jam sekian sampai jam sekian,” tutur Arsyad.

Kepastian ini kemudian tertuang dalam sejenis kontrak. Nomor kontrak itulah yang kemudian dientry dalam sistem online sehingga bisa diketahui oleh semua pihak. Nomor kontrak ini dikeluarkan oleh Muassasah. “Jadi pihak majmuah atau group berkomunikasi dengan pihak muassasah, lalu muassasah mengambil legalisasi dari kementerian haji sehingga keluarlah nomor kontrak,” ujar Arsyad. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua