Nasional

Hari Pertama, 18.668 Jemaah Lunasi BPIH

Jakarta (Kemenag) --- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I dibuka mulai hari ini, Senin (10/04). Sampai dengan penutupan pelunasan pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 18.668 jemaah telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.

"Artinya sudah 9.22 % kuota jemaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini," ujar Kasubdti Pendaftaran Noer Aliya Fitra atau Nafit di Jakarta, Senin (10/04).

"Di banding 2016, pelunasan hari pertama tahun ini lebih banyak. Sebab tahun lalu hanya 13.187 jemaah atau 8,56% yang melakuan pelunasan," tambahnya.

Menurutnya, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 5 Mei 2017 mendatang. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

Adapun jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M, dengan ketentuan:

1) jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya;
2) belum pernah menunaikan ibadah haji;
3) telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017;
4) jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

(Untuk mengetahui calon jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, sila klik: DAFTAR BERHAK LUNASI BPIH 1438H/2017M)

"Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama," terang Nafit.

Kuota Cadangan

Selain itu, ada 18 jemaah kuota cadangan yang melakukan pelunasan. Dikatakan nafit, dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap 2 berakhir, disiapkan jemaah status cadangan sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap 1.

"Jemaah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan keberangkatannya jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap 2," tutupnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua