Nasional

Giliran UIN Sunan Kalijaga dan Walisongo Larang Paham Anti NKRI Masuk Kampus

Jakarta (Kemenag) --- Penolakan masuknya paham anti NKRI dan Anti Pancasila di kampus terus bergelombang. Setelah sebelumnya beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Jawa Timur ambil sikap menolak, UIN Sunan Kalijaga dan UIN Walisongo juga mengambil sikap yang sama.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi mengeluarkan imbauan kepada jajarannya agar senantiasa responsif dan antisipatif melakukan pencegahan terhadap perkembangan paham-paham anti NKRI dan Anti Pancasila di kalangan civitas akademika UIN Sunan Kalijaga.

"Semua dosen, karyawan, dan mahasiswa tidak diizinkan terlibat dalam berbagai organisasi yang memiliki dan /atau mengembangkan paham-paham Anti NKRI dan Anti Pancasila," demikian bunyi imbau tertulis Yudian yang ditujukan kepada delapan Dekan dan satu Direktur Pascasarjana tertanggal 4 April 2017.

Imbauan yang sama dikeluarkan Rektor UIN Walisongo, Muhibbin. Menurutnya, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur, bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

Mengantisipasi berkembangnya ideologi transnasional anti NKRI dan anti Pancasila masuk ke UIN Walisongo, Muhibbin mengimbau jajarannya untuk:
1. Menjunjung tinggi pelaksanaan tridharma kampus yang sesuai dengan asas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Melakukan upaya nyata pencegahan terhadap paham anti Pancasila dan anti NKRI di kalangan civitas akademika UIN Walisongo.;
3. Melakukan pembinaan secara rutin bagi dosen dan pegawai agar tetap setia serta teguh menjaga NKRI dalam bingkai Kebhinekaan;
4. Mendorong kepada semua dosen untuk membina dan mendidik mahasiswa dengan materi-materi cinta tanah air dan persatuan bangsa;
5. Tidak memberikan izin kepada dosen, karyawan, atau mahasiswa dalam kegiatan organisasi yang memiliki dan atau mengembangkan paham anti NKRI dan anti Pancasila;
6. Tidak memberikan izin penggunaan fasilitas kampus untuk kegiatan-kegiatan yang berpaham anti NKRI, dan anti Pancasila. (maryani/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua