Nasional

Gelar Sidang Perdana, Plt Komite Fatwa Proses Ribuan Self Declare Sertifikasi Halal

Sidang perdana Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal

Sidang perdana Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal

Jakarta (Kemenag) --- Setelah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 Maret 2023, Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal mulai melakukan sidang penetapan kehalalan produk. Sidang perdana Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal digelar di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal KH. Zulfa Mustofa juga mengapresiasi sistem yang digunakan untuk melakukan penetapan kehalalan produk. Menurutnya, dengan menggunakan sistem serba digital, sidang penetapan kehalalan ribuan produk menjadi relatif mudah dan cepat.

Berita terkait: Percepat Capaian Sertifikasi, Menag Tunjuk Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal

“Alhamdulillah, kami secara resmi ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal dan dalam prosesnya saya dan para Kiai dipermudah dengan sistem yang telah dibangun oleh BPJPH,”ujar Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal KH Zulfa Mustofa.



“Insha Allah ini merupakan ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal,” imbuh cicit Syekh Nawawi Al- Bantani tersebut.

Kepala BPJPH Aqil Irham menuturkan sidang penetapan kehalalan produk ini upaya pemerintah untuk lakukan lompatan-lompatan mencapai target sertifikasi halal tahun ini, juga 2024 mendatang.

“ Alhamdulillah pada hari ini Komite Fatwa Produk Halal akan memproses 5000 permohonan self declare pada tahun 2023, dan 20.000 lainnya sudah masuk di keranjang komite fatwa juga akan segera diproses,” ujar Aqil Irham.

“Hal ini tentunya tidak hanya pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampauai waktu maka dilakukan penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal sesuai amanat Perppu Ciptaker,” sambungnya.

Sebelum melaksanakan sidang, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal menyimak paparan Kepala BPJPH M. Aqil Irham terkait Jaminan Produk Halal. Dalam kesempatan tersebut, Aqil yang didampingi pejabat eselon II BPJPH memaparkan regulasi-regulasi JPH serta standar halal yang diterapkan.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH. Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite. (Farhan)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua