Nasional

First Travel Tak Hadiri Mediasi, Jemaah Umrah Rumuskan Tuntutan

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis. (foto: humas)

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis. (foto: humas)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama kembali memediasi calon jemaah umrah dengan penyedia jasa travel PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Namun, proses mediasi ini kembali tidak dihadiri oleh pihak First Travel.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Muhajirin Yanis mengatakan, mediasi ini bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menyelesaikan persoalan yang dialami ribuan calon jemaah umrah. Menurutnya, sedari awal Kementerian Agama berkomitmen hadir untuk memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah. Tentu dengan memperhatikan prosedur,” ungkapnya, di Jakarta, Senin (10/07).

Muhajirin menyayangkan pihak First Travel yang tidak hadir. Padahal, Kementerian Agama telah mengundang mereka untuk hadir dalam proses mediasi ini. “Kami mengundang FT untuk hadir sekaligus menyerahkan data yang diminta, di antaranya jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan belum berangkat berikut jadwal keberangkatannya,” ujar Muhajirin.

(Para pejabat eselon III Dit Bina Umrah dan Haji Khusus sedang mendengar dan memberi penjelasan kepada Komnas Haji dan jemaah umrah FT/foto: danil)

“Kami juga minta FT untuk menyampaikan data realisasi jemaah yang melalukan refund atas biaya yang sdh dibayarkan,” sambungnya.

Meski FT tidak hadir, pertemuan yang dihadiri oleh pihak Kementerian Agama selaku mediator, Komnas Haji dan Umrah, advokat jemaah, serta puluhan agen dan calon jemaah umrah perorangan, tetap berjalan. Pertemuan itu membuahkan hasil berupa sejumlah tuntutan berikut:

Pertama, peserta pertemuan mendesak kepada PT. First Anugerah Karya Wisata untuk mengembalikan dana jemaah 100 persen beserta dokumen yang telah diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak pertemuan hari ini, sesuai dengan company profile dan surat keputusan dari PT. First Anugerah Karya Wisata bagi yang refund dan bagi yang tidak refund, agar diberikan kepastian jadwal keberangkatan, tanpa adanya tambahan biaya apapun, paling lambat 7 hari kerja sejak pertemuan hari ini.

(Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah Agung sedang berdialog dengan calon jemaah umrah FT yang hadir/foto: danil)

Kedua, meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap PT. First Anugerah Karya Wisata, jika tidak memenuhi tuntutan sebagaimana pada point di atas.

Dokumen kesepakatan tuntutan ditandantangani oleh Mustolih Siradj dari unsur Komnas Haji dan Umrah, Khairul Anam dari unsur advokat jemaah, Ade Mustafa dari unsur agen Hari Santoni dari unsur jemaah perseorangan. Sementara mewakili Kementerian Agama adalah Anang Kusmawadi, Arfi Hatim, dan Mulyo Widodo.

(Salah satu jemaah umrah FT menyampaikan aspirasinya/foto: danil)

(Rusydi)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua