Nasional

Evaluasi Pelaksanaan APBN 2012, Setjen Kemenag Gelar RDP dengan KOMISI VIII

Jakarta (Pinmas) - Hari ini, Selasa (02/04), Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat, agenda RDP kali ini adalah evaluasi pelaksanaan APBN Tahun 2012. Agenda RDP hari ini adalah Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2012, kinerja Sekretariat Jenderal, serta tindak lanjut ikhtisar hasil pemeriksaan Semester I BPK RI Tahun 2012, papar Bahrul didampingi Dirjen Pendis dan beberapa pejabat Eselon II Setjen. Dalam kesempatan RDP ini, Bahrul memaparkan realisasi anggaran Tahun 2012. Menurutnya, daya serap anggaran Kemenag tahun 2012 mencapai 39,7 Trilyun atau 93% dari total anggaran ini. Dengan daya serap sebesar ini, lanjut Bahrul, Kemenag menempati posisi ketiga dari 10 Kementerian yang mempunyai anggaran terbesar.

Kemenag hanya di bawah Polri (41.9 Trilyun/93.2%)) dan Kemendagri (17.9 Trilyun/93.4%), terang Bahrul. Namun demikian, tambah Bahrul, bukan berarti Kemenag tidak menemui kendala dalam realisasi anggaran. Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya: pembukaan blokir/bintang DIPA tahun 2012 baru diterbitkan pada bulan Maret 2012. Selain itu, pengesahan dokumen RKA-KL/DIPA yang dilakukan bersamaan dengan pengesahan APBN-P pada bulan Agustus 2012 juga menyebabkan sebagian kegiatan tertunda atau bahkan tidak dapat dilaksanakan.

Sehubungan itu, Kemenag menginisiasi beberapa langkah percepatan, di antaranya: menyatukan langkah menjelang akhir tahun anggaran 2012 untuk mempercepat penyelesaian pelaksanaan program dan anggaran; mendorong pimpinan satuan kerja untuk berkoordinasi dengan pihak terkait (LKPP, ULP setempat, satker Kementerian Agama lainnya) guna percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan mendorong para Bendahara Pengeluaran untuk mempercepat proses pencairan anggaran, khususnya pada pekerjaan yang sudah selesai.

Terkait temuan BPK bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama digunakan langsung tanpa mekanisme APBN dan sebagian belum menyetorkan ke Kas Negara sampai dengan 31 Desember 2011, Bahrul menjelaskan bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Terhadap temuan ini, BPK RI merekomendasikan agar Menteri Agama: 1. memerintahkan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian, dan 2. memerintahkan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) terkait agar memberikan sanksi kepada Bendahara Penerimaan atas kelalaian dalam menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan dan memerintahkan Bendahara Penerimaan untuk menyetorkan ke Kas Negara. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI, tegas Bahrul. (boy)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua