Nasional

E-Government Percepat Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Bogor (Pinmas)- Upaya percepatan mewujudkan good corporate governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dewasa ini dapat dilakukan dengan menerapkan e-Government. Karena itu, penerapan sistem elektronik dalam urusan pemerintahan kini sudah menjadi kebutuhan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Keamanan Informasi Publik, Ditjen Aplikasi Informasi, Hasyim Gautama ketika berbicara pada Konsinyir Konten Layanan Data Kementerian Agama tahun 2013, Bogor, Rabu (31/07).

Didampingi Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kementerian Agama, Ahmad Gufron, Hasyim menjelaskan bahwa sejatinya penerapan e-Government itu sudah sesuai dengan semangat UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan Reformasi Birokrasi adalah mewujudkan Good Corporate Governance/GCG. Sementara UU KIP diarahkan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, terang Hasyim.

Government akan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik guna menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, tambahnya. Terkait dengan pengelolaan informasi sebagai kebutuhan layanan publik, Hasyim mengingatkan tentang perlunya kehati-hatian dalam mengelola informasi bagi layanan publik. Pasalnya, kejahatan melalui media elektronik juga tidak kalah mengalami kemajuan pesat, baik melalui layanan pesan singkat atau short message service (SMS), kartu kredit elektronik, atau melalui website.

Kasus Wikileaks, pembocor Data Diplomatik, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu misalnya, merupakan satu dari sekian banyak kasus yang mencuat melalui media massa. Untuk itu, Hasyim berpesan tentang perlunya menjaga informasi dari ancaman dan serangan dari pihak tak bertanggung jawab.

Menurutnya, pengelola informasi setidaknya harus memperhatikan 3 hal, yaitu: kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability). Pesan harus hanya bisa terbaca oleh penerima yang berhak. Pesan yang diterima juga tidak berubah. Pesan harus dapat tersampaikan ke penerima, terang Hasyim. Manajemen tata kelola sistem informasi harus dilakukan dengan baik. Penempatan personil atau SDM di bidang ini harus memperhatikan integritas, kapabilias, dan kompetensi, tambahnya. (ess)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua