Nasional

DPR RI Setujui Lanjutkan Pembahasan RUU PKH

Jakarta (Pinmas) — RUU Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) yang diajukan pemerintah ke DPR RI disetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya. Persetujuan tersebut tersimpul setelah seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI menyampaikan pandangannya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan bahwa RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini merupakan implementasi dari bagian tuntutan masyarakat sejak lama, bahwa antara penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangannya sebaiknya dipisahkan agar tidak muncul semacam konflik kepentingan.

RUU ini dimaksudkan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan semacam itu,” ujar Menag di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6). Ikut mendampingi Sekjen Nur Syam, Dirjen PHU Abdul Djamil, Irjen M. Jasin, Plt. Kablitbang dan Diklat Machasin dan sejumlah pejabat eselon II pusat.

Menurut Menag, RUU ini sudah mengalami pembahasan dengan DPR beberapa kali sejak era Menag Suryadharma Ali dan sebagai Menag baru tinggal melanjutkan pembahasannya dengan DPR.

Ketika ditanyakan siapa pengelola keuangan tersebut bila sudah menjadi UU, Menag mengungkapkan bahwa dalam RUU ini ada konsep di mana ada badan tersendiri yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan haji. Keuangan haji di sini termasuk dana haji, setoran awal calon jemaah haji, yang terhimpun yang kemudian terakumulasi yang jumlahnya sangat besar

“Inilah yang kemudian dikelola oleh badan khusus ini agar bisa mendapatkan nilai manfaat yang lebih tidak hanya bagi upaya penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri tapi bagi calhaj itu yang harus dapat manfaat dari dana yang terhimpun yang jumlah besar sekali,” terang Menag.

“Jadi ke depan kita berharap lembaga atau badan khusus ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan yang berorientasi profit tapi yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan, atau bisa diinvestasikan dana – dana tersebut dalam tataran dan norma-norma yang dipertanggungjawabkan,” imbuh Menag.

Terkait dengan SDM pengelola badan tersebut kelak, Menag mengatakan bahwa pemerintah akan membahas bersama dengan DPR, yang jelas komposisinya terdiri dari dua unsur ada badan pelaksana dan dewan pengawas.

“Terkait dengan komposisinya jumlah dan mekanisme rekrutmen, kriteria dan sebagainya ini juga akan dibahas bersama,” ungkap Menag.

Menag menambahkan, RUU ini ditargetkan selesai masa bakti DPR dan Pemerintah sekarang ini dengan sisa waktu yang dimiliki tiga bulan ke depan.

“Kalau komitmen kita sama, mudah-mudahan ini bisa cepat diselesaikan, sehingga Presiden, menteri dan DPR baru sudah memiliki UU pengelolaan keuangan haji, sehingga penyelenggaraan ibadah haji akan jauh lebih baik ke depan,” ujar Menag.

Ketika ditanyakan adanya usulan tentang moratorium pendaftaran haji, Menag mengungkakan bahwa wacana tersebut sedang didalami dan dikaji sisi positif dan negatif kalau diberlakukan moratorium pendaftaran haji.

Dalam pandangan Menag, masalah ini cukup kompleks dan tidak sederhana, dan moratorium itu kalau tidak cukup jelas konsepsinya dan sosialisasinya ke masyarakat ini bisa mengalami distorsi, lalu ada tanggapan dari sejumlah kalangan, kyai dan masyarakat bahwa moratorium ini adalah upaya untuk menghalang-halangi niatan orang beribadah.

“Ini kan sudah mengalami distorsi dari esensi yang ingin dicapai dari moratorium itu. Jangan sampai moratorium ini, negara seakan-akan dianggap menghalang-halangi warga negara yang ingin menunaikan ibadah haji, ide – ide ini harus kita kaji,” terang Menag. (dm/dm).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua