Nasional

Ditjen Haji Segera Reformasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah umrah. Menurutnya, reformasi ini penting untuk memberikan kepastian pelayanan dan keamanan yang diberikan penyelenggara umrah kepada jamaah sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan, bahwa travel yang melakukan perjalanan Umrah, melakukan tanggungjawabnya dengan baik dan benar,” demikian penegasan Abdul Djamil dalam kesempatan jumpa pers terkait Reformasi Penyelenggara Ibadah Umrah, Jakarta, Senin (09/02). Hadir juga dalam konferensi pers ini, Sekretaris Ditjen PHU Hasan Faozi, Sekretaris Itjen Hilmi Muhammadiyah, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.

Dikatakan Djamil, minat jamaah umrah di Indonesia terus meningkat seiring lamanya antrian jamaah haji Indonesia yang mencapai 16 – 20 tahun. Pada bulan pertama tahun 2015 ini, tercatat tidak kurang ada 135.000 jamaah umrah. Data ini bahkan diperkirakan akan terus meningkat.

Pada saat yang sama, kata Djamil, pemberitaan tentang jamah umrah terlantar juga cukup banyak mewarnai media. Djamil menyayangkan beberapa insiden yang menimpa jamaah umrah Indonesia, salah satunya adalah tertahannya 659 calon jamaah umrah di Bangkok-Thailand pada pertengahan Januari lalu. Selain itu, ada juga jamaah yang bermasalah di Saudi saat hendak pulang ke Tanah Air.

Meski bukan sebagai penyelenggara, lanjut Djamil, Kementerian Agama tidak luput menjadi sasaran kritisi yang diharapkan dapat segera melakukan solusi cerdas dan aksi nyata. Sehubungan itu, reformasi penyelenggara ibadah umrah ini diharapkan menjadi bagian dari program aksi nyata percepatan pengembalian reputasi penyelenggara umrah.

4 Langkah Reformasi

Abdul Djamil menjelaskan bahwa ada empat aksi nyata yang dicanangkan Ditjen PHU dalam reformasi penyelenggaraan ibadah umrah, yaitu: pertama, penegakan hukum. Ditjen PHU, kata Djamil, akan melakukan investigasi untuk memberi efek jera kepada penyelenggara umrah. Caranya adalah dengan memberi sanki kepada penyelenggara umrah yang berizin tapi melanggar peraturan. Lebih dari itu, Djamil mengaku akan mengadukan travel yang tidak mendapat izin dari Kemenag ke Barekrim Polri untuk diproses secara hukum.

Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas. Pada Rabu (11/02) yang akan datang, Ditjen PHU akan melakukan penandatanganan Pakta Integritas dengan Provider Perwakilan Visa Umrah di Indonesia. Ini penting karena menurut Abdul Djamil, akar masalah yang menimpa jamaah umrah Indonesia adalah pada aspek proses perolehan visa umrah.

Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah. Pada pertengahan Maret nanti, lanjut Djamil, Ditjen PHU akan melakukan aksi informasi dan edukasi, dengan memanfaatkan kendaraan dinas milik Kemenag, dari pusat hingga kecamatan. Caranya adalah dengan memasang stiker yang berisi pesan tentang Lima Pasti untuk Umrah, yaitu: Pastikan Travelnya Berizin, Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, Pastikan Program Layanannya, Pastikan Hotelnya, dan Pastikan Visanya. Gerakan ini akan disertai dengan penandatanganan pedoman kerja dengan Polri.

Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. Abdul Djamil menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk mendata, menganalisa, menginvenstigasi dan jika dibutuhkan, melakukan penegakan hukum, jika diduga, ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) melakukan penyelenggaraan Umrah tanpa izin. Panitia khusus ini bersifat independen dan akan melibatkan unsur Polri, Kementerian Pariwisata dan Itjen Kemenag. “Rencananya akan dibentuk pada pertengahan Mei 2015,” urai Djamil.

Menurut Djamil, saat ini, Kementerian Agama telah menetapkan 655 biro perjalanan wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kinerja serta pelayanan PPIU yang ada, Kemenag telah melakukan moratorium perizinan baru PPIU.

“Untuk mengetahui informasi, apakah suatu travel itu berijin atau tidak, silahkan dicek di www.haji.kemenag.go.id jika tidak ada, maka travel tersebut bisa dinyatakan tidak berijin, dan bisa diproses secara hukum,” tegas Djamil. (g-penk/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua