Nasional

Ditanya Hukuman Berat Bagi Pelaku Hubungan Sejenis, Ini Penjelasan Menag

Yogjakarta (Pinmas) —- Hubungan sesama jenis memang tidak ditolerir di agama manapun. Namun ketika pelaku syahwat menyimpang seperti itu dihukum berat, bahkan dihukum mati, tentu perlu telaah hukum lebih lanjut.

Demikian penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditanya wartawan sesaat sebelum kembali ke Jakarta, Jumat (20/03) siang, di ruang tunggu VIP Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Jumat (20/03).

“Kementerian Agama tidak mentolerir hubungan seksual antar sejenis. Namun kemudian apakah perlu diberi hukuman sanksi maksimal sampai hukuman mati tentu perlu didalami lagi,” kata Menag.

“Menurut hemat saya, sejauh itu belum diatur oleh peraturan perundang-undangan, sebaiknya kita kedepankan pendekatan persuasif,” terang putera mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) dengan mimik serius.

Lebih lanjut Menag yang baru saja mendampingi Presiden Joko Widodo dalam upacara Tawur Agung Kesanga Perayaan Nyepi 1937 Saka/2015 M di Candi Prambanan, Yogyakarta, itu menerangkan bahwa semua merupakan pilihan masing-masing. “Betul agama tidak mentolerir, tapi perilaku seperti itu juga bisa dimaknai sebagai pilihan,” imbuh Menag lagi.

Menurutnya, setiap orang punya kemerdekaan untuk memilih. Tapi kemerdekaan ini perlu arahan, perlu masukan karena agama hakikatnya tidak menghendaki hubungan sesama jenis.

“Ini tantangan bagi tokoh agama, kalangan pendidik, dan tokoh masyarakat untuk menjelaskan bahwa hubungan sejenis memang selayaknya dihindari,” pungkas Menag.

Agenda Menag LHS untuk hari ini memang difokuskan di Jogja. Usai pagi tadi bersama Presiden Jokowi di pelataran Candi Prambanan, Menag lantas terus mendampingi Presiden tunaikan shalat jumat di Masjid Al Hidayah Kompleks Markas Korem 072/Pamungkas Yogyakarta. (bap/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua