Nasional

Dirpontren: Mendagri Tak Larang Pemda Bantu Madrasah

Serang (Pinmas) - Direktur Pondok Pesantren Ace Saefuddin mengatakan, sampai saat ini tak ada bentuk larangan Pemerintah Daerah membantu dana untuk madrasah di seluruh Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya. "Setelah diteliti, tidak ada aturannya. Bahkan surat edaran dari Mendagri pun tidak ditemukan,” kata Ace Saefuddin di Serang, Banteng, Senin (7/1).

Tidak ada larangan Pemda membantu madrasah, kata Ace lagi. Namun ia mengakui setelah terdengar adanya larangan Pemda membantu madrasah, para kiayi memberikan reaksi keras. Bahkan di Jawa Timur, ada seorang kiayi meminta Mendagri agar meminta maaf kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, sejatinya tak ada larangan dari Mendagri tentang itu. Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan ditanda tangani Mendagri Gumawan Fauzi tanggal 21 Mei 2012 tak menyebut tentang larangan itu.

Yang ada adalah pengaturan tentang bantuan dari APBD agar tidak tumpang tindih. Jadi, dengan demikian tak ada larangan bantuan bagi Pemda untuk membantu setiap madrasah di daerahnya masing-masing. Ia menambahkan, bahkan Pemda Jatim, Jabar, dan Banten sudah bersepakat akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan bantuan kepada madrasah. Madarasah adalah salah satu institusi pendidikan yang didirikan masyarakat, atau swasta. Kebanyakan ditangani para kiayi. Sekalipun ada yang negeri, namun jumlahnya sangat sedikit.(ant/ess)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua