Nasional

Dirjen PHU: Kami Sudah Jalankan Action Plan

Jakarta (Pinmas) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum dijalankannya 48 action plan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. "Kami sudah menjalankan action plan tersebut. Kami sudah sampaikan bahwa rekomendasi tersebut sudah dijalankan. Lebih dari 75 persen action plan yang diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk direview bersama," kata Anggito kepada pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (11/1).

Ia menyatakan bahwa pihak Kementerian Agama tidak tinggal diam dalam menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjadi kesepakatan dalam 48 'action plan' perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. "Kami tidak tinggal diam," kata Anggito. Rekomendasi tersebut merupakan kajian Litbang KPK yang kemudian dituangkan dalam 48 action plan sistem penyelenggaraan ibadah haji. Disebut yang belum dijalankan itu - menurut KPK - meliputi (1) belum ada aturan pelaksanaan UU No.13 tahun 2008. (2) Tidak ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri. Dan (3) tidan standarnya komponen indirect cos dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), (4) perbaikan tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), (5) pembentukan pengawas haji Independen (KPIH), (6) Ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Teknis Urusan Haji (TUH) atau Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI), (7) Pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji.

"Kami tidak mengerti maksud KPK belum melaksanakan. Kemungkinan internal KPK belum koordinasi terkait bukti surat pelaksanaan 48 action plan yang disepakati," papar Anggito. Anggito mengakui masih ada action plan yang belum dilaksanakan, namun semata karena diluar kendali Ditjen PHU seperti KPHI dan KMHI. Keduanya harus melibatkan institusi lain seperti KPHI yang masih meminta pertimbangan DPR RI sebelum diumumkan. Sedangkan KMHI melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Keuangan. Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahan KPK dan wakil Pimpinan KPK, tiga kali surat pada tanggal 8 dan 17 September serta 13 Desember 2012. Terkait dengan pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi bahwa Kemenag perlu melakukan moratorium pendaftaran haji, Anggito menyatakan, bahwa dalam action plan tidak ada butir tertulis tentang itu. Hal itu hanya wacana untuk menghentikan pendaftaran calon haji dengan membayar uang muka. (ks)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua