Nasional

Dirjen PHU Anggito: Soal Rekomendasi KPK, Kami Tidak Tinggal Diam

Jakarta (Pinmas) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu menyatakan bahwa pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak tinggal diam dalam menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi kesepakatan dalam 48 action plan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. "Kami tidak tinggal diam," kata Anggito Abimanyu dalam keterangan pernya di Kementerian Agama, Jumat, menanggapi pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi pada 7 Januari lalu yang menyebut Kementerian Agama sejak 2012 sama sekali tidak menjalankan rekomendasi action plan.

Rekomendasi tersebut merupakan kajian Litbang KPK yang kemudian dituangkan dalam 48 action plan sistem penyelenggaraan ibadah haji. Disebut yang belum dijalankan itu - menurut KPK - meliputi (1) belum ada aturan pelaksanaan UU No.13 tahun 2008. (2) Tidak ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri. Dan (3) tidak standarnya komponen indirect cos dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), (4) perbaikan tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), (5) pembentukan pengawas haji Independen (KPIH), (6) Ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Teknis Urusan Haji (TUH) atau Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI), (7) Pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji. Anggito dalam menanggapi persoalan itu menegaskan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi sejak pertemuan Ditjen PHU dengan pimpinan KPK pada Agustus 2012.

Telah terdapat kemajuan pemenuhan action plan yang berarti. Sudah 75 persen action plan diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk direview bersama. Bahkan pihaknya sudah meminta untuk dilakukan review, tetapi KPK belum menyediakan waktu. Action plan yang belum dilaksanakan, kata dia, semata karena diluar kendali Ditjen PHU seperti KPHI dan KMHI. Keduanya harus melibatkan institusi lain seperti KPHI yang masih meminta pertimbangan DPR RI sebelum diumumkan. Sedangkan KMHI melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Keuangan. Yang jelas, akunya, Kemenag sudah berbuat.

Ia menambahkan, sebulan setelah pihaknya menyampaikan surat kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahan KPK dan wakil Pimpinan KPK, tiga kali surat pada tanggal 8 dan 17 September serta 13 Desember 2012 belum dijawab KPK Terkait dengan pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi bahwa Kemenag perlu melakukan moratorium pendaftaran haji, Anggito menyatakan, bahwa dalam action plan tidak ada butir tertulis tentang itu. Hal itu hanya wacana untuk menghentikan pendaftaran calon haji dengan membayar uang muka. Kemenag terus melakukan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk prosedur pendaftaran, masalah kuota, integrasi sistem informasi haji, dan sebagainya, katanya.(ant/ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua