Nasional

Dirjen PHU: 7 Travel (Umrah) Dikenai Sanksi

Jakarta (Pinmas) --- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh travel penyelenggara ibadah umrah. “Saat ini, ada 7 travel yang telah kami beri sanksi,” demikian ditegaskan Abdul Djamil saat jumpa pers di Operation Room Gedung Kemenag, Senin (09/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sesditjen PHU Hasan Faozi, Sesitjen Hilmy Muhammadiyah, Kepala Biro Hukum dan KLN Achmad Gunaryo, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.

Ketujuh travel yang diberi sanksi adalah PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediterania Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata dan PT Muaz Barakat Safari.

Selain itu, lanjut Djamil, ada juga beberapa perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, yaitu: PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Intermedia, PT E-Consultan, dan PT Baburrahman.

Mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini mengaku bahwa minat masyarakat Islam Indonesia untuk berumrah sangat besar. Hal ini salah satunya dipicu antrian daftar tunggu jamaah haji yang kian panjang dari waktu ke waktu. “Januari (2015) kemarin saja, tercatat ada 135 ribu calon jamaah umrah mendaftarkan dirinya ke berbagai travel penyedia layanan umrah di Tanah Air,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, Abdul Djamil juga mengakui adanya masalah yang menimpa jamaah. pada pertengahan Januari lalu misalnya, sedikitnya 659 calon jamaah umrah Indonesia yang tertahan di Bangkok-Thailand. Selain itu, ada juga beberapa jamaah yang bermasalah di Saudi saat hendak pulang ke Tanah Air.

Untuk memberikan kepastian pelayanan dan keamanan bagi jama’ah umrah, Ditjen PHU akan segera melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah umrah. Caranya, dengan menindak dan memberi sanksi penyelenggara ibadah umrah nakal. “Kami akan menindak dan memberi sanksi bagi para travel yang nakal, mulai dari peringatan tertulis, bekukan ijin, hingga pencabutan ijin,” katanya.

“Kami melakukan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya sembari menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri, untuk menindak secara hukum, travel yang tidak mempunyai ijin.

Menurut Djamil, saat ini, ada 655 biro perjalanan wisata (travel) yang sudah terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kinerja serta pelayanan PPIU tersebut, Kemenag telah melakukan moratorium perizinan baru PPIU.

“Untuk mengetahui informasi, apakah suatu travel itu berijin atau tidak, silahkan dicek di www.haji.kemenag.go.id jika tidak ada, maka travel tersebut bisa dinyatakan tidak berijin, dan bisa diproses secara hokum,” tegasnya. (gpenk/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua